MK Menegaskan KPK Tidak Wajib Serahkan Kasus Korupsi ke Pengadilan Militer

Author Photoportalhukumid
29 Nov 2024
Gedung Mahkamah Konstitusi (literasihukum.com).
Gedung Mahkamah Konstitusi (literasihukum.com).

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya pada perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Jumat, 29 November 2024, menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan perkara korupsi yang melibatkan oknum TNI kepada Oditurat Peradilan Militer. Putusan ini menjadi penegasan penting terkait kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan aparat militer. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi KPK untuk melimpahkan perkara tersebut ke peradilan militer jika sejak awal kasus tersebut ditangani oleh KPK. “Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK harus dipahami sebagai ketentuan yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut perkara tindak pidana korupsi, selama perkara tersebut ditemukan atau dimulai oleh KPK,” jelas Suhartoyo.

Lebih lanjut, MK menggarisbawahi bahwa jika kasus korupsi melibatkan orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer, dan jika penyelidikan serta penuntutannya sejak awal dilakukan oleh KPK, maka KPK berwenang untuk menangani kasus tersebut hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, jika penyelidikan atau penuntutannya dimulai oleh lembaga hukum selain KPK, maka tidak ada kewajiban bagi lembaga tersebut untuk melimpahkan kasusnya ke KPK. Dalam perkara ini, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yang dalam hal ini adalah advokat Gugum Ridho Putra, yang menggugat frasa “mengkoordinasikan dan mengendalikan” dalam Pasal 42 UU 30/2002. Pemohon meminta agar frasa tersebut dimaknai sebagai kewajiban KPK dalam mengkoordinasi dan mengendalikan kasus korupsi yang melibatkan pihak yang tunduk pada peradilan militer.

Namun, MK menilai bahwa Pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan oleh karena itu, frasa “mengkoordinasikan dan mengendalikan” harus dipahami sebagai kewenangan KPK untuk melakukan koordinasi dan pengendalian atas kasus korupsi yang dimulai dan ditangani oleh KPK sejak awal. Keputusan ini memberikan kejelasan hukum dan memperjelas batas kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan militer, serta menghindari tumpang tindih kewenangan antara peradilan umum dan militer.

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2024/11/29/11190421/mk-tak-ada-kewajiban-kpk-serahkan-perkara-korupsi-ke-peradilan-militer

Artikel Terkait

Rekomendasi