Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menanggapi putusan MK yang mengharuskan polisi aktif mengundurkan diri apabila menjabat di luar institusi Polri. Ia menyatakan bahwa putusan MK tersebut wajib dijalankan, namun tidak berlaku surut untuk polisi yang sudah menjabat di jabatan sipil sebelum putusan itu diterbitkan. Menurut Supratman, hal ini berarti polisi aktif yang telah menduduki jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri saat ini, kecuali jika ada kesadaran dari Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian atau lembaga terkait.
Supratman menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, namun hanya berlaku untuk penunjukan atau pengangkatan jabatan sipil di masa depan. Polisi yang akan diusulkan untuk menjabat di posisi sipil tanpa keterkaitan dengan tugas pokok kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Sedangkan bagi polisi yang sudah menjabat jabatan sipil saat ini, mereka tidak diwajibkan mundur kecuali ada kebijakan internal Polri yang memintanya.
Menkum juga mengungkapkan bahwa nantinya akan ada pembicaraan oleh Tim Reformasi Polri terkait kementerian dan instansi apa saja yang boleh diduduki oleh anggota Polri sebagai jabatan sipil. Hal ini diharapkan akan diatur dalam revisi Undang-Undang Kepolisian agar tidak terjadi perdebatan lebih lanjut. Ia mencontohkan seperti aturan bagi TNI yang sudah diatur dalam undang-undang, yang membatasi jabatan sipil mana saja yang diperbolehkan untuk diisi oleh anggota TNI.
Putusan MK yang dikabulkan adalah tentang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, yang mengatur bahwa anggota Polri hanya bisa menjabat di luar kepolisian jika sudah mengundurkan diri dari dinas. MK menilai Pasal 28 ayat 3 UU Polri tersebut mempunyai substansi yang sama dengan ketentuan TAP MPR nomor VII/MPR/2000 yang menyatakan hal serupa.
Menurut MK, frasa dalam pasal tersebut yang menyebutkan polisi bisa menjabat di luar kepolisian berdasarkan penugasan Kapolri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh sebab itu, MK memutuskan polisi aktif yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri dari dinas Polri terlebih dahulu.
Namun, Supratman menegaskan bagi polisi yang sudah menjabat posisi sipil sebelum putusan MK ini keluar, putusan tersebut tidak berlaku surut dan mereka tidak perlu mengundurkan diri saat ini. Sementara bagi polisi yang akan menduduki jabatan sipil setelah putusan diterbitkan dan tidak terkait dengan tugas pokok polisi, wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Sebagai langkah ke depan, aturan tersebut akan menjadi dasar bagi Komite Reformasi Polri dan revisi UU Polri untuk memperjelas jabatan sipil mana yang boleh dan tidak boleh diduduki oleh polisi aktif. Ini diharapkan akan menghilangkan ketidakpastian hukum di masa mendatang dan memberikan kepastian bagi institusi Polri dan kementerian/lembaga terkait.
Amelia Putri, S.H













