Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin baru-baru ini mengungkapkan bahwa ada 15 kementerian dan lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta.
Revisi UU TNI ini merupakan bagian dari upaya untuk memperluas peran TNI dalam berbagai sektor pemerintahan. Sebelumnya, hanya ada 10 kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif, namun sekarang telah ditambah menjadi 15. Penambahan ini mencakup beberapa lembaga seperti Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Menurut Sjafrie, prajurit TNI yang menjabat di 15 kementerian dan lembaga tersebut tidak perlu pensiun dari dinas aktif. Namun, jika mereka ingin menduduki jabatan di luar daftar tersebut, maka mereka harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas militer. Hal ini menunjukkan fleksibilitas yang lebih besar bagi prajurit TNI untuk berkarier di sektor sipil tanpa harus meninggalkan status aktif mereka.
Daftar 15 kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif mencakup Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Penambahan jabatan ini juga mencerminkan keinginan pemerintah untuk memanfaatkan kemampuan dan pengalaman prajurit TNI dalam berbagai bidang. Dengan demikian, TNI dapat memberikan kontribusi lebih luas pada pengembangan dan keamanan negara.
Dalam konteks ini, revisi UU TNI bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi peran TNI dalam berbagai sektor pemerintahan. Dengan demikian, diharapkan TNI dapat berkontribusi lebih efektif pada pembangunan dan keamanan negara, sambil menjaga keseimbangan dengan lembaga sipil.
Sumber
https://www.antaranews.com/berita/4703321/menhan-ada-15-k-l-bisa-dijabat-tni-aktif
https://www.youtube.com/watch?v=1rlXj2qP5dQhttps://tirto.id/menhan-sjafrie-sebut-ada-15-kl-yang-bisa-diduduki-prajurit-tni-g9jM