Mengejutkan! MK Memutuskan Diskualifikasi Seluruh Peserta Pilkada Barito Utara

IMG20190627132908

Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengambil keputusan mengejutkan dengan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara Tahun 2024. Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa Pilkada Barito Utara pada Rabu, 14 Mei 2025, setelah MK menemukan bukti kuat praktik politik uang yang dilakukan oleh kedua pasangan calon.

 

Kedua pasangan calon yang didiskualifikasi adalah H. Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Ahmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja). MK menyatakan bahwa kedua paslon terbukti melakukan money politics secara terstruktur dan sistematis saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hakim MK M. Guntur Hamzah menegaskan, “Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 1 dan 2.”

 

Akibat putusan ini, MK membatalkan seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara terkait hasil Pilkada 2024 dan memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan pasangan calon baru paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan. KPU diinstruksikan untuk melakukan supervisi ketat bersama KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan Badan Pengawas Pemilu.

 

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menyambut putusan MK ini sebagai terobosan hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku politik uang. Ia menilai putusan tersebut sebagai preseden baru dalam penanganan pelanggaran Pilkada yang tidak hanya mengacu pada bukti kuantitatif, tetapi juga pada bobot dan kualitas pelanggaran yang berdampak pada hasil pemilihan.

 

MK mengungkapkan fakta bahwa pembelian suara oleh kedua paslon mencapai nilai antara Rp 6,5 juta hingga Rp 16 juta per pemilih, sebuah tindakan yang dinilai merusak demokrasi dan mencederai prinsip pemilihan umum yang jujur dan adil sesuai Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, tidak ada toleransi bagi praktik tersebut.

 

Reaksi kedua paslon yang didiskualifikasi beragam, namun mereka menyatakan akan menghormati putusan tersebut. Keputusan MK ini menjadi peringatan keras bagi seluruh peserta Pilkada di Indonesia agar menjunjung tinggi integritas dan menjauhi praktik politik uang. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi dan memastikan Pilkada berjalan bersih, jujur, dan adil demi terciptanya pemerintahan daerah yang terlegitimasi dan dipercaya masyarakat.

 

Sumber

 

https://kaltengpos.jawapos.com/berita-utama/14/05/2025/breaking-news-mk-diskualifikasi-semua-paslon-pilkada-batara/

 

https://www.tempo.co/politik/putusan-mk-soal-pilkada-barito-utara-anggota-dpr-berikan-efek-jera-1444007

 

https://kalteng.tribunnews.com/2025/05/15/buntut-didiskualifikasi-begini-reaksi-kedua-paslon-pilkada-barito-utara-putusan-mk

 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250514175038-12-1229171/mk-diskualifikasi-seluruh-paslon-pilkada-barito-utara

 

https://www.tempo.co/hukum/alasan-peserta-pilkada-barito-utara-didiskualifikasi-mk-1444094

 

https://www.hukumonline.com/berita/a/terbukti-politik-uang–mk-diskualifikasi-dua-pasangan-calon-bupati-barito-utara-lt682540b5690c1/

 

https://news.detik.com/berita/d-7914329/mk-diskualifikasi-2-paslon-pilkada-barito-utara-gara-gara-politik-uang

 

https://www.kompas.id/artikel/mk-diskualifikasi-semua-calon-di-pilkada-barito-utara-2024-terbukti-lakukan-politik-uang

Artikel Terkait

Rekomendasi