20250903_-_Instruksi_Mendagri_kepada_Pejabat_Daerah_agar_Jaga_Kepercayaan_Publik

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk mendukung serta melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai prioritas pembangunan nasional.

“Program strategis nasional wajib didukung kepala daerah. Ada sanksinya apabila tidak mendukung,” ujar Tito Karnavian dalam keterangan resminya, Minggu (2/11/2025).

Tito menjelaskan, dukungan kepala daerah terhadap PSN bukan sekadar bentuk loyalitas administratif, melainkan perintah hukum yang memiliki landasan yuridis kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 dan Pasal 68.

Pasal 67 menegaskan bahwa kepala daerah memiliki sejumlah kewajiban, antara lain: menjunjung tinggi dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menaati peraturan perundang-undangan, menjaga etika serta norma pemerintahan, melaksanakan program strategis nasional, dan menjalin kerja sama dengan instansi vertikal maupun perangkat daerah.

Adapun Pasal 68 mengatur sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Bentuk sanksi dimulai dari teguran tertulis, dan dapat berujung pada pemberhentian sementara atau tetap apabila teguran tidak ditindaklanjuti.

Program Prioritas Presiden

Menurut Mendagri, PSN merupakan program prioritas yang menjadi instrumen utama dalam mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan nasional. Program tersebut antara lain mencakup Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), Penyediaan 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta Cek Kesehatan Gratis (CKG).

“PSN adalah program prioritas Presiden yang wajib dijalankan oleh semua kepala daerah di seluruh Indonesia tanpa terkecuali,” tegas Tito.

Ia juga menambahkan, keberhasilan pelaksanaan PSN di tingkat daerah sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta kepatuhan kepala daerah terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Ahli Nilai Arahan Mendagri Sesuai Konstitusi

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Yahnu Wiguno Sanyoto, menilai pernyataan Mendagri tersebut bukan bentuk tekanan terhadap kepala daerah, melainkan pengingat atas tanggung jawab konstitusional yang melekat pada jabatan publik.

Menurutnya, langkah Mendagri tersebut sejalan dengan prinsip hukum tata pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014. “Secara yuridis, arahan Mendagri sudah tepat karena berlandaskan pada regulasi yang berlaku. Ini bukan instruksi politis, tapi penegasan norma hukum,” ujar Yahnu dalam keterangan di Jakarta, Minggu (2/11/2025).

Ia menilai pendekatan hukum yang ditempuh pemerintah memang penting untuk menjamin kepastian pelaksanaan PSN, namun harus diimbangi dengan pendekatan kolaboratif dan koordinatif agar tidak menimbulkan kesan dominasi pemerintah pusat terhadap daerah.

“Kepala daerah memang dipilih langsung oleh rakyat, tetapi mereka tetap merupakan bagian dari sistem pemerintahan nasional yang terintegrasi,” jelasnya.

Keseimbangan antara Pusat dan Daerah

Lebih lanjut, Yahnu menilai sikap Tito Karnavian mencerminkan pendekatan moderat dalam hubungan pusat–daerah. Ia berupaya menyeimbangkan antara keharusan melaksanakan kebijakan nasional dengan penghormatan terhadap prinsip otonomi daerah yang dijamin oleh konstitusi.

“Pendekatan yang dilakukan Mendagri menunjukkan adanya keseimbangan antara pelaksanaan kebijakan strategis nasional dan penghormatan terhadap otonomi daerah. Ini merupakan bentuk sinergi yang ideal dalam sistem pemerintahan desentralistik,” pungkasnya.

Sumber: https://infopublik.id/kategori/prioritas-nasional/945244/mendagri-ingatkan-dasar-hukum-dukungan-pemda-terhadap-program-strategis-nasional

Artikel Terkait

Rekomendasi