Memahami Apa Itu Asas Oportunitas

Author PhotoNadia Nurhalija, S.H
12 Feb 2025
Ilustrasi-Kasus-Perdata-Menjadi-Pidana-Sumber-unsplash.com_-scaled

Asas oportunitas menjadi prinsip penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Asas ini memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut suatu tindak pidana demi kepentingan umum. Dalam perkembangannya, hanya Jaksa Agung yang memiliki kewenangan untuk menyampingkan perkara berdasarkan pertimbangan tertentu. 

 

Menurut Prof. Dr. Andi Hamzah, asas oportunitas merupakan prinsip yang memungkinkan jaksa untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap seseorang atau korporasi yang telah melakukan tindak pidana jika penuntutan dinilai lebih merugikan kepentingan umum. Sejalan dengan itu, Dr. A. Zaenal Farid menegaskan bahwa asas ini memberikan fleksibilitas bagi penuntut umum dalam menentukan langkah hukum yang diambil terhadap suatu perkara. 

 

Asas ini berasal dari sistem hukum Prancis dan Belanda sebelum akhirnya diterapkan di Indonesia. Hingga tahun 1961, asas oportunitas belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Baru setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961, asas ini dimasukkan dalam sistem hukum nasional dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, di mana Pasal 35(c) mengatur kewenangan Jaksa Agung untuk tidak melakukan penuntutan demi kepentingan umum. 

 

Penerapan asas oportunitas bertujuan untuk mengurangi ketajaman asas legalitas, yang mewajibkan jaksa menuntut setiap tindak pidana tanpa pengecualian. Dalam praktiknya, asas ini digunakan untuk mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas sebelum melanjutkan proses hukum. 

 

Salah satu contoh penerapannya terjadi saat Jaksa Agung Ismail Saleh menangguhkan pelaksanaan hukuman terhadap Hariman Siregar dan Syahrir, yang sebelumnya divonis dalam kasus subversi. Keputusan ini diambil meskipun permohonan grasi mereka ditolak oleh Mahkamah Agung. Kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, eksekusi hukuman perlu ditunda meskipun secara hukum tidak ada dasar penangguhan karena adanya permohonan grasi. 

 

Dalam sistem hukum Indonesia, penerapan asas oportunitas tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Hal ini menjadi bagian dari upaya menyeimbangkan antara kepastian hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat

 

sumber : 

Alfitra, Hapusnya Hak Menuntut Dan Menjalankan Pidana, (Jakarta : Swadaya Grup,2018) 

Artikel Terkait

Rekomendasi