Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Menteri dan Wakil Menteri Merangkap Jabatan karena Pemohon Meninggal Dunia

th (2)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan untuk melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN maupun swasta. Gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena pemohon utama, Juhaidy Rizaldy Roringkon, meninggal dunia pada 22 Juni 2025.

Pemohon mengajukan uji materi Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara yang melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Gugatan ini menyasar situasi di mana banyak wakil menteri saat ini rangkap jabatan di perusahaan milik negara. Pemohon meminta MK memperjelas dan melarang praktik rangkap jabatan tersebut bagi menteri dan wakil menteri.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam pembacaan putusan menyatakan bahwa karena pemohon telah meninggal dunia, syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi. Dengan kondisi ini, perkara tidak dapat dilanjutkan. MK menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon harus relevan dan berkesinambungan selama pengujian undang-undang.

Selain gugatan dari Juhaidy, ada pula gugatan lain dari Vito Jordan Ompusunggu dan kawan-kawan terkait larangan menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik yang juga tidak diterima MK karena kurang jelas hubungan pasal yang digugat dengan kerugian konstitusional mereka.

Meskipun gugatan tidak diterima, MK melalui putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri. Pegawai seperti wakil menteri dilarang menjadi komisaris atau direksi di perusahaan BUMN, swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD.

Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, menyatakan pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi, menandakan ketaatan terhadap keputusan hukum tersebut, meskipun hingga saat ini masih terdapat kondisi rangkap jabatan yang kontras dengan putusan MK.

Sumber :

https://news.detik.com/berita/d-8016052/pemohon-meninggal-gugatan-agar-menteri-wamen-tak-jadi-komisaris-gugur-di-mk

https://www.idntimes.com/news/indonesia/pemohon-meninggal-mk-tolak-gugatan-wamen-dilarang-rangkap-jabatan-00-jkxzp-rwr0kp

https://www.antaranews.com/berita/4972669/mk-tak-terima-uji-materi-wamen-rangkap-jabatan-sebab-pemohon-meninggal

https://kumparan.com/kumparannews/ralat-pemohon-meninggal-mk-tak-dapat-terima-gugatan-soal-rangkap-jabatan-wamen-25TiiyNxkng

Artikel Terkait

Rekomendasi