Jakarta, 27 Juni 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah tidak lagi diselenggarakan secara serentak. Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, MK menyatakan bahwa pemisahan jadwal antara pemilu nasional dan pemilu daerah lebih sejalan dengan prinsip efektivitas, efisiensi, serta kualitas demokrasi yang substansial.
Putusan ini merupakan hasil dari pengujian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya mengatur penyelenggaraan pemilu serentak secara nasional. MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu secara serentak dalam satu waktu terbukti menimbulkan berbagai permasalahan teknis, beban administratif, hingga risiko terhadap kualitas pengawasan dan akuntabilitas proses pemilu.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional yang meliputi pemilihan Presiden, DPR, dan DPD, sebaiknya tidak disatukan dengan pemilu daerah yang mencakup pemilihan kepala daerah dan DPRD.
“Pemisahan antara pemilu nasional dan daerah dilakukan guna menjamin efisiensi sistem pemilu dan mencegah kompleksitas administratif yang dapat mengganggu partisipasi serta kualitas pemilihan itu sendiri,” tegas Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (27/6).
Putusan tersebut mengacu pada asas-asas pemilu yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Menurut MK, penyatuan pemilu secara serentak dalam praktiknya justru mengaburkan tujuan dari asas-asas tersebut karena membebani pemilih, petugas KPPS, hingga lembaga pengawas.
Beberapa pihak menyambut baik putusan MK ini. Para pakar tata negara menilai langkah tersebut sebagai kemajuan positif untuk membangun demokrasi yang lebih terorganisir dan berkualitas. Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menyesuaikan tahapan pemilu sesuai dengan arahan dan ketentuan baru pasca putusan MK.
Sementara itu, sejumlah pengamat politik menilai pemisahan pemilu ini akan mengubah lanskap politik nasional, terutama dalam strategi partai politik menghadapi dua momentum politik yang terpisah. Partisipasi pemilih juga diperkirakan akan lebih terfokus karena pemilih tidak lagi dihadapkan pada terlalu banyak pilihan dalam satu waktu.
Dengan putusan ini, MK turut memperkuat posisi yudisialnya sebagai penyeimbang dalam sistem demokrasi Indonesia, memastikan bahwa mekanisme pemilu berjalan dengan prinsip konstitusional yang menjunjung tinggi keadilan pemilih dan kualitas hasil pemilihan.
Sumber :
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=23414&menu=2
https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-alasan-mk-pisahkan-pemilu-nasional-dan-pemilu-daerah-lt685d435889599/