Mahkamah Konstitusi Resmi Melarang Pemanfaatan Foto AI dalam Kampanye Pemilu dan Pilpres

Author Photoportalhukumid
02 Jan 2025
Gedung Mahkamah Konstitusi (literasihukum.com).
Gedung Mahkamah Konstitusi (literasihukum.com).

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) dalam foto kampanye Pemilu dan Pilpres. Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 yang disampaikan dalam Sidang Pleno pada Kamis (2/1). Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan putusan tersebut dengan menyatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.”

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti frasa “citra diri” yang terdapat pada Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak diartikan sebagai foto atau gambar asli (original) yang bebas dari manipulasi digital yang berlebihan, termasuk yang menggunakan kecerdasan buatan. Dengan demikian, MK menegaskan bahwa foto atau gambar yang digunakan dalam alat peraga kampanye harus autentik dan tidak boleh direkayasa secara berlebihan menggunakan teknologi AI.

Pemohon dalam perkara ini adalah advokat Gugum Ridho Putra bersama Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP). Mereka mengajukan gugatan atas dasar kekhawatiran terhadap dampak negatif dari penggunaan AI dalam kampanye politik. Menurut mereka, manipulasi digital pada foto, suara, atau video dalam kampanye dapat menciptakan disinformasi yang merugikan pemilih. TAPP juga menilai bahwa penggunaan teknologi tersebut bertentangan dengan asas pemilu yang jujur dan adil, karena berpotensi menyesatkan persepsi masyarakat terhadap kandidat.

Dalam petitum gugatan, pemohon meminta agar Pasal 1 angka 35 UU Pemilu diubah sehingga kampanye hanya boleh menggunakan foto, gambar, suara, atau gabungan dari ketiganya yang benar-benar autentik tanpa manipulasi digital. Alternatifnya, jika manipulasi dilakukan, peserta pemilu diwajibkan mencantumkan keterangan yang jelas dan mudah dibaca bahwa materi kampanye tersebut merupakan hasil teknologi digital atau AI.

MK merespons dengan memberikan pembatasan yang lebih ketat terhadap penggunaan teknologi manipulatif dalam kampanye. Dengan keputusan ini, peserta pemilu dilarang menggunakan foto, gambar, atau media lain yang dimanipulasi secara berlebihan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyebaran informasi palsu yang merugikan pemilih dan merusak keadilan proses pemilu.

Gugatan ini muncul sebagai respons atas sejumlah peristiwa yang terjadi menjelang Pemilu 2024, di mana penggunaan AI dalam manipulasi gambar, video, dan suara mulai marak terjadi. Fenomena ini dinilai mengancam transparansi dan kejujuran dalam proses pemilu. Oleh karena itu, TAPP mengusulkan larangan tegas terhadap penggunaan teknologi manipulatif demi menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.

Dengan putusan ini, MK menegaskan pentingnya menjaga keaslian informasi visual dan memastikan bahwa alat peraga kampanye mencerminkan citra diri kandidat secara jujur dan transparan. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam mencegah penyalahgunaan teknologi dalam konteks politik, sekaligus menjamin hak pemilih untuk mendapatkan informasi yang benar dan tidak menyesatkan.

Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250102141800-12-1183130/mk-resmi-larang-penggunaan-foto-ai-di-kampanye-pilpres-pemilu

Artikel Terkait

Rekomendasi