Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan memerintahkan pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk lembaga independen pengawas ASN. Putusan ini dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis, 16 Oktober 2025 oleh Ketua MK Suhartoyo melalui Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024.
MK memandang bahwa pengawasan penerapan sistem merit dan kode etik ASN harus dilakukan oleh lembaga yang benar-benar independen dan otonom agar birokrasi dapat terhindar dari intervensi politik dan praktik-praktik yang melanggar prinsip meritokrasi. Sistem merit yang ideal mensyaratkan ASN diangkat, dipromosikan, diberhentikan, serta diberi sanksi berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan karena pertimbangan lain yang tidak objektif.
Sejarah panjang pengelolaan ASN di Indonesia mencatat bahwa lembaga pengawas yang dibentuk dengan tujuan menjaga sistem merit adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN didirikan pertama kali pada tahun 2014 berdasarkan UU ASN Tahun 2014 yang menjadi payung hukum utama pengelolaan ASN di Indonesia. KASN berperan mengawasi pelaksanaan prinsip merit yang adil dan objektif dalam pengangkatan, mutasi, promosi, dan penegakan disiplin ASN.
Namun sejak beberapa tahun terakhir, keberadaan KASN mengalami perubahan signifikan setelah Peraturan Pemerintah dan perubahan regulasi dalam UU ASN No.20 Tahun 2023 yang mengatur strukturnya berbeda, serta fungsi pengawasannya dialihkan sebagian atau seluruhnya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dinilai tidak independen karena masuk dalam struktur pemerintah pusat secara langsung.
Perubahan tersebut memicu kontroversi dan sejumlah lembaga masyarakat sipil serta organisasi penggiat antikorupsi mengajukan uji materi untuk mengembalikan pengawasan sistem merit oleh lembaga independen. MK kemudian menimbang argumentasi bahwa pengawasan yang efektif hanya dapat dilakukan oleh badan yang benar-benar independen dan terpisah dari struktur birokrasi pemerintah pusat.
Melalui amar putusan, MK memerintahkan agar lembaga independen pengawas ASN ini harus dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Lembaga ini harus memiliki kewenangan penuh untuk memantau semua tahapan sistem merit mulai dari rekrutmen, pelatihan, promosi, demosi, mutasi, hingga penegakan kode etik dan disiplin ASN.
Ketua MK Suhartoyo mengingatkan bahwa “Lembaga independen ini penting guna memastikan birokrasi berjalan berdasarkan asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.” Ia menegaskan bahwa ini adalah wujud perlindungan konstitusional atas hak ASN dan upaya menjamin pelayanan publik yang berkualitas.
Menanggapi putusan MK, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan DPR bersama pemerintah akan segera menindaklanjuti dengan pembentukan dan pengaturan lembaga tersebut. “Kami berkomitmen menghadirkan lembaga baru yang bekerja secara otonom dalam menjaga sistem merit ASN agar birokrasi bekerja efektif dan bebas dari politisasi,” ujarnya.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati putusan MK dan tengah mempelajari salinan resmi untuk menentukan langkah strategis ke depan. “Kami ingin ASN bisa bekerja optimal demi kepentingan rakyat, dan lembaga ini jadi bagian penting memastikan itu,” ujar Prasetyo.
Lembaga independen baru ini dipandang memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi kepada Presiden dan DPR terkait penataan ASN, sekaligus mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam birokrasi. Hal ini diharapkan menjadi terobosan penting memperbaiki kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintah.
Wacana kembali menegaskan keberadaan lembaga pengawas independen ASN yang dulu pernah berjalan melalui KASN menjadi pembelajaran penting bagi pelaksanaan birokrasi profesional bersih, transparan, dan akuntabel.
Sumber
https://www.mkri.id/berita/lembaga-independen-pengawas-asn-harus-dibentuk-23932
https://nasdemdprri.id/berita/putusan-mk-jadi-pertimbangan-penting-dalam-revisi-uu-asn
Mhd Rizky Andana Saragih, S.H














