Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Desak Penghentian Rapat Tertutup Revisi Undang-Undang TNI

Author PhotoSelvia Anggraini, S.H
15 Mar 2025
IMG_6608

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menggelar aksi di depan ruang rapat Komisi I DPR RI pada Sabtu sore, menuntut penghentian rapat tertutup yang membahas revisi Undang-Undang TNI. Rapat tersebut berlangsung di salah satu hotel bintang lima di Jakarta, yang dinilai KontraS sebagai langkah untuk menyembunyikan pembahasan dari masyarakat.

Perwakilan KontraS hadir dengan membawa poster berisi kritik dan surat terbuka kepada DPR. Mereka menilai lokasi rapat yang tertutup dan dilaksanakan di hotel menunjukkan niat DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan revisi undang-undang tersebut tanpa melibatkan partisipasi publik yang memadai.

“Proses ini tidak sesuai dengan semangat reformasi sektor keamanan yang seharusnya mengedepankan transparansi dan partisipasi masyarakat,” ungkap salah satu perwakilan KontraS. Mereka juga mengingatkan bahwa revisi ini berpotensi mengaktifkan kembali fungsi militer yang seharusnya dihapuskan.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI menyatakan bahwa tidak ada target khusus untuk menyelesaikan revisi undang-undang TNI sebelum atau setelah Idul Fitri. “Yang penting adalah prosedur dan tahapan yang harus diikuti dalam pembuatan undang-undang,” ujar anggota DPR tersebut.

Namun, kritik juga datang dari peneliti Forum Apilius Karus, yang menilai bahwa rapat di hotel bintang lima bertentangan dengan isu efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah. Ia menyoroti bahwa proses pembahasan yang terburu-buru, hanya sembilan hari sebelum reses DPR, mengurangi partisipasi publik dan menciptakan kesan bahwa isu efisiensi anggaran hanyalah gimik.

Dengan waktu yang sempit, KontraS dan berbagai pihak lainnya berharap agar DPR dan pemerintah lebih terbuka dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI, serta melibatkan masyarakat dalam setiap langkahnya.

Artikel Terkait

Rekomendasi

enid