Ketua MK Heran Kuasa Hukum Salah Menulis Papua Tengah Menjadi Kotawaringin Barat

Author Photoportalhukumid
16 Jan 2025
WhatsApp Image 2025-01-16 at 23.38.38

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menunjukkan rasa heran dan kebingungannya terhadap kuasa hukum yang salah menuliskan isi petitum dalam persidangan terkait Pilgub Papua Tengah. Kesalahan ini terjadi ketika kuasa hukum menulis “Kotawaringin Barat” alih-alih “Papua Tengah.” Suhartoyo pun memberikan peringatan kepada kuasa hukum agar lebih cermat dalam menyusun dokumen hukum.

Insiden ini terjadi dalam sidang panel 1 yang berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/1/2025). Sidang tersebut mengadili perkara dengan nomor registrasi 309/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Tengah, Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak. Pemilu Papua Tengah diikuti oleh empat pasangan calon, termasuk pasangan ini.

Saat membacakan petitum, kuasa hukum memohon agar Mahkamah mengabulkan gugatan mereka secara penuh, termasuk pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tengah terkait hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Tengah tahun 2024. Namun, kesalahan mencolok muncul pada poin ketiga petitum, di mana tertulis “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kotawaringin Barat” yang seharusnya merujuk pada Papua Tengah.

Kuasa hukum segera meminta renvoi, yaitu perbaikan dokumen, kepada majelis hakim. Ia mengakui kesalahan tersebut dan menyatakan akan mengganti frasa “Kotawaringin Barat” dengan “Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah.” Hal ini memicu tanggapan dari Suhartoyo yang meminta kuasa hukum membacakan kembali poin tersebut untuk memastikan perbaikan sudah dilakukan dengan benar.

“Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 dan pasangan calon nomor urut 4 sebagai pasangan calon. Kalimat pada pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kotawaringin Barat dicoret, Yang Mulia, dan diganti dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah 2024,” ujar kuasa hukum saat membacakan ulang bagian yang diperbaiki.

Ketua MK mempertanyakan bagaimana kesalahan seperti itu bisa terjadi. Dengan nada heran, ia menekankan pentingnya ketelitian dalam bekerja, terutama ketika menyusun dokumen resmi seperti petitum. “Bapak kok bisa sampai ke Kotawaringin itu seperti apa? Kerja itu yang teliti, Pak. Prinsipal Bapak dari sana juga, Kota Waringin?” tanyanya.

Kuasa hukum menjawab bahwa kesalahan tersebut tidak berasal dari prinsipal, melainkan akibat kekeliruan mereka sendiri. Suhartoyo pun kembali mengingatkan kuasa hukum agar lebih berhati-hati dan memastikan bahwa dokumen yang diajukan ke MK benar-benar sesuai dengan konteks perkara. “Kok bisa nyasar gini,” tambahnya, menunjukkan kekecewaan terhadap kurangnya perhatian terhadap detail.

Insiden ini mencerminkan pentingnya profesionalisme dan ketelitian dalam penanganan perkara hukum, terutama di tingkat Mahkamah Konstitusi, yang memerlukan akurasi tinggi dalam setiap dokumen dan argumen yang disampaikan.

Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-7735932/ketua-mk-bingung-kuasa-hukum-salah-tulis-papua-tengah-jadi-kotawaringin-barat

Artikel Terkait

Rekomendasi