Kejagung mendukung komitmen Presiden untuk segera bahas RUU Perampasan Aset

IMG_1197

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dukungannya terhadap komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menghargai pandangan Presiden yang menunjukkan perhatian besar terhadap kebutuhan regulasi yang mendukung penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kejagung menilai bahwa RUU Perampasan Aset merupakan langkah yang krusial dan mendesak untuk memulihkan keuangan negara, mengingat selama ini proses penyitaan dan eksekusi aset memakan waktu yang cukup lama.

Selama ini, tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum (APH), khususnya jaksa, adalah durasi yang panjang dalam proses penyitaan hingga eksekusi barang bukti. Kejagung berharap RUU ini dapat memberikan solusi dengan memungkinkan diterapkannya mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu keputusan pengadilan, atau dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture (NCBAF). Dengan demikian, aset yang diduga berasal dari tindak pidana, seperti korupsi, dapat segera dirampas untuk pemulihan keuangan negara meskipun pelaku belum diputuskan secara pidana.

Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025, Presiden Prabowo mengungkapkan dukungannya terhadap RUU tersebut dan menegaskan pentingnya tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi yang tidak mengembalikan hasil kejahatannya. Presiden Prabowo menekankan bahwa negara harus dapat mengambil kembali aset yang diambil secara ilegal tanpa ada kompromi.

RUU Perampasan Aset, yang juga dikenal dengan nama RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP), merupakan undang-undang yang mengatur perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. RUU ini, yang sudah dibahas sejak tahun 2023 dan masih dalam proses legislasi, memberikan dasar hukum bagi negara untuk merebut kembali aset tersebut tanpa harus menunggu proses pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

Artikel Terkait

Rekomendasi