Hanter Oriko Siregar, seorang warga negara Indonesia, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kewajiban syarat TOEFL (Test of English as a Foreign Language) untuk melamar pekerjaan, baik di instansi pemerintah melalui tes CPNS maupun di perusahaan swasta. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024.
Siregar mengklaim bahwa kewajiban TOEFL dengan skor minimal 450 sebagai syarat melamar pekerjaan, khususnya pada tes CPNS, telah merugikan hak konstitusionalnya. Dalam gugatannya, ia menyebutkan bahwa pada tahun 2024, ia tidak dapat memenuhi standar skor TOEFL yang diminta meskipun telah mencoba mengikuti tes sebanyak empat kali, dengan skor tertinggi yang diperolehnya hanya 370. Ia berpendapat bahwa syarat tersebut menghalanginya untuk mengikuti seleksi CPNS, yang menjadi impiannya, dan merasa bahwa ini merupakan pembatasan yang tidak adil terhadap haknya.
Lebih lanjut, Siregar beralasan bahwa syarat ini bertentangan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang melindungi hak warga negara untuk bekerja dan mengakses kesempatan yang setara tanpa diskriminasi. Ia menganggap bahwa mewajibkan TOEFL sebagai syarat mutlak untuk pekerjaan telah merugikan hak konstitusionalnya untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya tanpa dibatasi oleh standar bahasa asing yang dianggapnya tidak relevan.
Gugatan ini memunculkan perdebatan terkait relevansi dan keberlanjutan kewajiban TOEFL sebagai syarat administrasi untuk pekerjaan, di tengah banyaknya masyarakat yang merasa terbebani oleh persyaratan yang tidak sesuai dengan bidang pekerjaan yang akan dijalani. Siregar berharap agar MK dapat membatalkan atau merevisi kebijakan tersebut, sehingga ke depannya tidak ada lagi syarat TOEFL yang diberlakukan untuk mencari pekerjaan atau mengikuti tes CPNS.