Dukungan Prabowo Terhadap UU Perampasan Aset, Semangat Baru Pemperantasan Korupsi di Indonesia

Author PhotoRiski Pardinata Berutu
01 May 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

Pernyataan dukungan Prabowo Subianto terhadap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya menjadi sorotan media, tetapi juga membuka ruang bagi diskursus akademik yang lebih luas tentang arah dan paradigma baru dalam politik hukum Indonesia.

Prabowo, yang kini menjabat sebagai presiden terpilih periode 2024–2029, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus disahkan sebagai bagian dari upaya sistematis negara dalam menegakkan supremasi hukum dan mempersempit ruang gerak kejahatan ekonomi, khususnya tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dukungan ini dapat dimaknai sebagai bentuk pergeseran dari paradigma legal-formalistik menuju pendekatan hukum yang lebih substantif dan progresif. Selama ini, banyak ketentuan hukum Indonesia bersandar pada pembuktian pidana sebagai syarat utama perampasan aset. Hal ini menyebabkan negara kesulitan merebut kembali aset hasil kejahatan ketika pelaku tidak dapat diadili atau melarikan diri ke luar negeri.

Dengan RUU Perampasan Aset, negara mengadopsi konsep non-conviction based asset forfeiture, di mana perampasan aset dapat dilakukan tanpa bergantung pada putusan pidana. Ini mencerminkan penguatan aspek hukum administrasi negara dalam rezim anti-korupsi dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap keberdayaan hukum nasional.

Dukungan Prabowo juga memiliki nilai legitimasi moral-politik yang strategis. Dalam narasi kepemimpinannya, ia kerap menekankan pentingnya ketahanan nasional yang tidak hanya bersifat militeristik, tetapi juga menyangkut ketahanan institusional terhadap korupsi. Dengan mendukung RUU ini, Prabowo menyelaraskan visi politiknya dengan agenda pemberantasan korupsi yang selama ini sering dianggap retoris oleh sebagian kalangan.

Namun, langkah ini tidak bebas kritik. Sejumlah akademisi dan pengacara menyuarakan kehati-hatian, mengingat potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan RUU tersebut jika tidak disertai dengan mekanisme kontrol yudisial yang kuat dan prinsip proporsionalitas yang ketat.

Dalam konteks ini, penting untuk membangun instrumen pengawasan yang tidak hanya berfungsi sebagai formalitas hukum, tetapi juga mencerminkan prinsip checks and balances yang sehat antara lembaga eksekutif dan yudikatif. Prabowo, sebagai aktor politik yang mendukung RUU ini, perlu memastikan bahwa implementasinya tidak berubah menjadi alat kekuasaan yang eksesif.

Dukungan Prabowo terhadap UU Perampasan Aset adalah penanda penting bagi dinamika hukum nasional. Ini bukan sekadar respons politis, melainkan sinyal bahwa negara bersiap memasuki fase baru dalam memperkuat kapasitas pemulihan aset hasil kejahatan secara struktural. Namun demikian, keberhasilan UU ini akan sangat ditentukan oleh kualitas norma, integritas aparat penegak hukum, dan jaminan perlindungan hak asasi warga negara.

Artikel Terkait

Rekomendasi