Dukungan agar Pengadilan Khusus Pertanahan Dibentuk, Ahli Hukum: Hal Ini Sangat Mendesak

Author Photoportalhukumid
26 Oct 2024
Dr. Aartje Tehupeiory, S.H, M.H
Dr. Aartje Tehupeiory, S.H, M.H

Pembentukan pengadilan khusus untuk menangani sengketa pertanahan di Indonesia dinilai semakin mendesak. Masalah ini telah menjadi perhatian serius, mengingat ribuan kasus sengketa tanah yang tersebar di berbagai daerah sering kali terjebak dalam proses hukum yang berkepanjangan, sering kali berlangsung bertahun-tahun tanpa ada penyelesaian yang jelas.

Aartje Tehupeiory, seorang ahli hukum pertanahan dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), menegaskan bahwa keberadaan pengadilan khusus ini sangat penting. Menurutnya, pengadilan tersebut tidak hanya akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tetapi juga akan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat dapat lebih percaya diri dalam mengelola dan memanfaatkan tanah yang mereka miliki.

Saat ini, penanganan sengketa pertanahan di Indonesia cenderung mengandalkan hukum formil yang berfokus pada peraturan tertulis, sering kali mengabaikan aspek hukum materiil yang mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. “Dengan pendekatan bukti formal, pihak yang memegang surat dapat dengan mudah menunjukkan klaim kepemilikannya, sementara pihak lain yang tidak memiliki surat dan telah mengolah tanah tersebut selama puluhan tahun sering kali diabaikan,” ungkap Aartje dalam sebuah diskusi dengan media di Jakarta.

Pernyataan Aartje ini juga merupakan tanggapan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo telah meminta kementeriannya untuk segera menyelesaikan sengketa tanah di Indonesia. Nusron menekankan pentingnya penyelesaian yang cepat agar masalah sengketa lahan tidak terus berlarut-larut, memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Aartje juga menggarisbawahi bahwa selama ini, perkara pertanahan ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang juga harus menangani berbagai jenis perkara lainnya. Hal ini mengakibatkan penanganan kasus pertanahan menjadi kurang fokus dan tidak optimal. Sebagai solusi, ia menyarankan pembentukan Pengadilan Ad Hoc Pertanahan, yang mirip dengan Pengadilan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi yang telah terbukti efektif dalam mempercepat penyelesaian kasus.

“Akhirnya, semua ini kembali kepada political will dari para pemangku kepentingan, apakah mereka mau atau tidak mengambil langkah ini,” tambah Aartje. Dia menekankan bahwa pembentukan pengadilan khusus adalah langkah krusial untuk menjamin hak atas tanah dan menyelesaikan sengketa yang selama ini mengganggu masyarakat.

Sumber:
https://rri.co.id/hukum/1072659/dukung-pengadilan-khusus-pertanahan-ahli-hukum-ini-mendesak

Artikel Terkait

Rekomendasi