Draf RUU Minerba Resmi Diusulkan, DPR Jangan Ugal-Ugalan!

Author PhotoRiski Pardinata Berutu
22 Jan 2025
Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR Revisi Undang-Undang Minerba ( Sumber Gambar: rmol.id)
Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR Revisi Undang-Undang Minerba ( Sumber Gambar: rmol.id)

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Revisi UU Minerba itu menjadi usulan inisiatif DPR.

Seluruh fraksi di DPR menyetujui rancangan keputusan tersebut. Namun, dari 8 fraksi yang ada di parlemen, sebanyak empat fraksi menyetujui dengan catatan sementara empat lainnya setuju tanpa catatan. Terdapat 4 fraksi yang menyetujui dengan catatan yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara fraksi yang menyetujui tanpa catatan adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Golongan Karya (Golkar). 

RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka berdasarkan putusan Mahkamah Konstisusi (MK) Nomor 37/PUU-XIX/2021 yang diajukan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim).

Dalam amar putusannya, MK antara lain menyatakan Pasal 17A ayat (2) UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

DPR juga mengusulkan tambahan beberapa poin baru pada Revisi UU Minerba ini. Setidaknya ada empat poin baru yang diusulkan Baleg DPR untuk dimasukkan ke dalam Revisi UU Minerba, antara lain sebagai berikut:

  1. Percepatan hilirisasi mineral dan batu bara
  2. Aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
  3. Pemberian IUP kepada perguruan tinggi.
  4. Pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho menilai Baleg DPR tidak transparan dan tergesa-gesa menyusun RUU Minerba. Selain itu, RUU Minerba tidak muncul dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

“Jika ini diteruskan, bisa dikatakan lebih ugal-ugalan dari DPR periode sebelumnya. Apalagi, agenda yang muncul di publik, Baleg menargetkan, rapat penyusunan, rapat panitia kerja (Panja), dan pengambilan keputusan penyusunan RUU Minerba akan ditargetkan dalam satu hari saja,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (21/Januari/2025).

Dia mengamati sedari proses rapat yang berlangsung memperlihatkan sejumlah anggota Baleg bahkan mengakui baru dapat naskah akademis (NA) 30 menit sebelum rapat. Kondisi tersebut menunjukan seolah adanya upaya memaksakan agar segera dilakukan Revisi UU Minerba. 

Sementara, Koordinator Divisi Advokasi Parlemen Indonesia Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro menyebut DPR tidak memahami prosedur pembentukan UU dan melanggar konstitusi. Menurutnya RUU Minerba harus ditetapkan dalam prolegnas prioritas tahunan terlebih dulu. Selain itu, proses RUU Minerba yang mendadak itu tidak memberi ruang partisipasi bermakna publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan demikian konsekuensi pengesahan RUU Minerba yang terburu-buru mengakibatkan hilangnya legitimasi dari masyarakat. Bahkan berpotensi menimbulkan risiko konflik yang ujungnya implementasi UU tersebut ke depannya tidak berjalan optimal.

 

Sumber:

https://www.cnbcindonesia.com/news/20250122144545-4-605160/mendadak-direvisi-ini-isi-draft-terbaru-uu-minerba-inisiatif-dpr

https://www.hukumonline.com/berita/a/dinilai-ugal-ugalan–parlemen-didesak-stop-revisi-uu-minerba-lt678ed6ad820d9/

https://www.hukumonline.com/berita/a/draf-ruu-minerba-disetujui–janji-baleg-dpr-libatkan-partisipasi-publik-lt678f5c6362b45/

 

Artikel Terkait

Rekomendasi