Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati secara resmi memutuskan untuk tidak memberikan rekomendasi pemakzulan atau pemberhentian kepada Bupati Pati, Sudewo. Keputusan tersebut tercapai dalam sidang paripurna yang digelar pada Jumat, 31 Oktober 2025, setelah pembacaan laporan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang menyelidiki sejumlah kebijakan kontroversial Bupati Sudewo.
Sidang paripurna berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Pati dengan pengamanan ketat yang melibatkan lebih dari 3.000 personel gabungan TNI dan Polri, mengingat beratnya tensi politik dan kehadiran massa pendukung serta penentang Sudewo di sekitar lokasi sidang.
Dalam hasil voting yang dilakukan terhadap 49 anggota DPRD yang hadir, sebanyak 36 anggota memilih agar Sudewo tidak dimakzulkan, sementara 13 anggota DPRD memilih pemakzulan. Jumlah ini tidak memenuhi syarat dua pertiga untuk memakzulkan bupati, yaitu minimal 33 anggota.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyatakan bahwa dari tujuh fraksi yang ada, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang mengusulkan pemakzulan atas dasar hasil laporan Pansus. Sementara enam fraksi lainnya, antara lain Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar, meminta agar Bupati Sudewo diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya.
Laporan Pansus Hak Angket yang menjadi dasar pembahasan menyebut sejumlah kebijakan Bupati Sudewo yang menimbulkan keresahan publik, seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen, pengurangan hari sekolah menjadi lima hari, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan tenaga kontrak di rumah sakit daerah tanpa prosedur transparan.
Masyarakat sempat menggelar aksi demo besar-besaran dengan ribuan peserta yang menuntut agar Bupati Sudewo mundur dari jabatannya akibat kebijakan-kebijakan kontroversial tersebut. Namun, keputusan DPRD kini menegaskan bahwa Sudewo tetap menjabat dengan status tersimpan rekomendasi perbaikan kinerja.
Dalam sambutannya sebelum pengambilan suara, para perwakilan fraksi memberikan pandangan yang beragam. PDI Perjuangan menyuarakan dukungan penuh pemakzulan, sedangkan fraksi lain menyarankan agar tetap memberikan kesempatan perbaikan kinerja sebagai solusi terbaik demi stabilitas politik dan sosial Kabupaten Pati.
Sidang paripurna juga menghadirkan Bupati Sudewo secara daring yang menyampaikan kesediaannya untuk menindaklanjuti masukan DPRD dan memperbaiki kinerjanya demi kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRD Ali Badrudin mengimbau seluruh pihak, khususnya masyarakat dan pendukung kedua kubu, untuk menghormati proses demokrasi dan keputusan yang diambil melalui mekanisme kelembagaan resmi sehingga tidak menimbulkan ketegangan berkelanjutan.
Sumber
Mhd Rizky Andana Saragih, S.H













