Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kementeriannya telah menyiapkan aturan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja (tukin) untuk aparatur sipil negara (ASN) yang akan mengalami perpindahan ke kementerian atau instansi baru. Dalam peraturan yang sudah dirancang tersebut, dijelaskan bahwa besaran tunjangan kinerja ASN yang pindah akan disesuaikan dengan tunjangan yang diterima di instansi asalnya. “Kami sudah membuat peraturan menteri yang memastikan bahwa tukin ASN yang dipindahkan akan menyesuaikan dengan kementerian asal mereka,” ungkap Rini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa meskipun ASN dipindahkan ke kementerian atau instansi yang berbeda, tunjangan mereka tetap akan mengacu pada perhitungan di tempat lama sambil menunggu penyesuaian peraturan oleh Kemenpan-RB. Sebagai contoh, jika seorang ASN pindah dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kementerian Imigrasi, maka tunjangannya akan tetap merujuk pada besaran tukin di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga tidak ada penurunan meski berpindah instansi. Rini menambahkan bahwa prinsip ini berlaku meskipun ada perbedaan besar tukin antara instansi asal dan yang baru. Dengan demikian, ASN tetap mendapatkan kompensasi yang sesuai dan tidak dirugikan dalam proses perpindahan ini.
Di samping itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan adanya potensi 229.901 ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mungkin akan mengalami pengalihan instansi kerja. Hal ini seiring dengan rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menambah kementerian di Kabinet Merah Putih yang baru. Menurut Haryomo, penambahan kementerian ini mengakibatkan beberapa ASN dari kementerian lama harus dialihkan ke kementerian baru. “Berdasarkan struktur kementerian baru yang dibentuk oleh Kabinet Merah Putih, kami memprediksi jumlah ASN yang akan dialihkan mencapai 229.901 pegawai,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Menpan-RB, ANRI, dan Ombudsman RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Haryomo kemudian menguraikan beberapa kementerian dengan jumlah ASN terdampak cukup besar. Sebagai contoh, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan mengalami pengalihan ASN sebanyak 2.072 orang. Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM akan memindahkan 64.879 ASN, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencatatkan jumlah tertinggi dengan 117.784 ASN yang kemungkinan terdampak. Pengalihan besar-besaran ini dilakukan agar semua pegawai bisa diakomodasi sesuai dengan struktur baru kementerian yang telah disusun oleh kabinet.
Dengan adanya perubahan besar ini, diharapkan ASN tetap mendapatkan kepastian terkait tunjangan dan hak-hak mereka meski harus beradaptasi dengan lingkungan kerja baru.