15 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Author Photoportalhukumid
12 Dec 2024
Suasana Sidang di MK (Republika/Thoudy Badai).
Suasana Sidang di MK (Republika/Thoudy Badai).

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu (11/12/2024) malam. Hingga tenggat waktu pada pukul 23.59 WIB, tercatat ada 15 pasangan calon yang mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024.

Dari 15 gugatan tersebut, enam di antaranya diajukan melalui jalur daring (online), sementara sisanya disampaikan secara langsung (offline). Berikut adalah daftar lengkap 15 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi:

1. Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan: Mengajukan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tenggara, dengan Sugihyarman Silondae sebagai kuasa hukum.

2. Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan: Mengajukan sengketa hasil Pilkada Maluku Utara, dengan Junaidi sebagai kuasa hukum.

3. Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad S: Mengajukan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Selatan, dengan lima orang sebagai kuasa hukum mereka.

4. Muhammad Kasuba-Basri Salama: Mengajukan sengketa hasil Pilkada Maluku Utara, dengan tiga orang sebagai kuasa hukum.

5. Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw: Mengajukan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Utara, dengan tiga orang sebagai kuasa hukum.

6. Isran Noor-Hadi Mulyadi: Mengajukan sengketa hasil Pilkada Kalimantan Timur, dengan tiga orang sebagai kuasa hukum.

7. Andika M Perkasa-Hendrar Prihadi Alias Hendi: Mengajukan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah, dengan Roy Jansen Siagian sebagai kuasa hukum.

8. Erzaldi Rosman-Yuri Kemal: Mengajukan sengketa hasil Pilkada Bangka Belitung, dengan tiga orang sebagai kuasa hukum.

9. Tri Rismaharini-Zahrul Azhar: Mengajukan sengketa hasil Pilkada Jawa Timur, dengan tiga orang, termasuk Rony Talapessy, sebagai kuasa hukum.

10. Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya: Mengajukan sengketa hasil Pilkada Kalimantan Tengah, dengan tiga orang sebagai kuasa hukum.

11. Saparuddin: Mengajukan sengketa hasil Pilkada Papua Selatan, dengan dua orang sebagai kuasa hukum.

12. Aliong Mus-Sahril Thahir: Mengajukan sengketa hasil Pilkada Maluku Utara, dengan tiga orang sebagai kuasa hukum.

13. Darius Gewilom-Yusak Yaluwo: Mengajukan sengketa hasil Pilkada Papua Selatan, dengan sepuluh orang sebagai kuasa hukum.

14. Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala: Mengajukan sengketa hasil Pilkada Sumatera Utara, dengan tiga orang sebagai kuasa hukum.

15. M Andrean Saefudin: Mengajukan sengketa hasil Pilkada Papua Selatan, meskipun identitas kuasa hukumnya tidak tercantum.

Proses pendaftaran gugatan ini menunjukkan tingginya tingkat ketidakpuasan terhadap hasil Pilkada 2024, dengan sejumlah pasangan calon yang berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan sengketa tersebut secara adil dan transparan.

Sumber:
https://tirto.id/daftar-15-cagub-cawagub-gugat-hasil-pilkada-2024-ke-mk-g6FU

Artikel Terkait

Rekomendasi