Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara resmi menyerukan agar Presiden Republik Indonesia menarik draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini tengah dalam proses pembahasan di DPR RI. Seruan ini disampaikan melalui pernyataan tertulis yang dikeluarkan pada 14 November 2025, bersamaan dengan peringatan agar pembahasan RUU KUHAP tidak dilanjutkan ke sidang paripurna tingkat dua di DPR.
Dalam pernyataan tersebut, YLBHI menilai proses penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP berjalan tergesa-gesa tanpa melibatkan partisipasi publik yang substansial, bahkan terkesan menutup ruang dialog serta kritik konstruktif dari masyarakat sipil dan para praktisi hukum. Hal ini dikritik karena berpotensi menghasilkan produk hukum yang kurang berkualitas dan merugikan hak asasi rakyat.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyatakan bahwa draf RUU KUHAP yang saat ini diajukan jauh dari harapan reformasi hukum yang menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia dan jaminan proses peradilan yang adil. “RUU ini bukan hanya gagal menjawab tantangan di lapangan, tapi juga mengandung pasal-pasal yang dapat memperkuat kewenangan penyidik tanpa pengawasan efektif,” ujarnya.
YLBHI mengingatkan bahwa pembahasan RUU KUHAP mengandung risiko besar bagi kebebasan sipil di Indonesia, termasuk potensi penghilangan hak-hak dasar tersangka dan terduga pelaku dalam proses hukum, serta membatasi akses keadilan terutama bagi kelompok rentan seperti masyarakat adat, perempuan, dan anak-anak.
Lebih jauh, YLBHI mengkritik penutupan akses transparansi dan dokumentasi resmi selama proses legislasi sehingga publik dan pemerhati hukum kesulitan mendapatkan informasi lengkap terkait isi dan perkembangan pembahasan draf tersebut.
Pernyataan ini mengutuk keras praktik legislasi yang dilakukan secara “gelap” dan tidak melibatkan partisipasi bermakna, sekaligus menyuarakan penolakan terhadap apa yang mereka sebut sebagai “manipulasi substantif” yang merugikan penegakan prinsip negara hukum dan keadilan prosedural di Indonesia.
YLBHI juga menegaskan bahwa draf yang ada bukan hasil kompromi yang adil antar pemangku kepentingan, melainkan sebuah rancangan yang didominasi paradigma represif tanpa memperhatikan kebutuhan perlindungan hak warga negara dalam proses pidana.
Koalisi masyarakat sipil yang tergabung bersama YLBHI bahkan telah menyusun draf tandingan RUU KUHAP yang lebih menjamin due process of law dan perlindungan HAM, dan mereka meminta agar DPR dan pemerintah mengkaji ulang draf resmi saat ini dengan serius.
Pernyataan ini juga menyuarakan keprihatinan terhadap sejumlah pasal kontroversial dalam draf yang berpotensi memberikan keleluasaan berlebih kepada aparat penyidik, termasuk adanya usulan kewenangan TNI dalam penanganan perkara pidana umum yang selama ini sangat dipertentangkan oleh masyarakat sipil.
YLBHI berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi KUHAP dengan memberikan masukan berbasis kajian akademik dan advokasi agar perundang-undangan ini benar-benar menjadi instrumen penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak mengancam kebebasan dasar warga negara.
Sumber
https://www.hukumonline.com/berita/a/ylbhi-usul-ruu-kuhap-dibahas-ulang-lt68954bfa0695d/
https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/peringatan-darurat-presiden-mesti-tarik-draf-ruu-kuhap/
Mhd Rizky Andana Saragih, S.H













