Wapres Gibran: Undang-Undang Perlindungan Anak Tidak Seharusnya Digunakan Sebagai Alat Untuk Menyerang Guru

Author Photoportalhukumid
12 Nov 2024
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan di Jakarta pada Senin (11/11/2024), dan mengingatkan para kepala daerah untuk memastikan program makan bergizi gratis berjalan dengan baik. (Dokumentasi/BPMI Setwapres)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan di Jakarta pada Senin (11/11/2024), dan mengingatkan para kepala daerah untuk memastikan program makan bergizi gratis berjalan dengan baik. (Dokumentasi/BPMI Setwapres)

Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap profesi guru saat mengikuti rapat koordinasi dengan para Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Gibran mengingatkan agar Undang-Undang Perlindungan Anak tidak disalahgunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi para guru. Gibran menekankan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman baik bagi siswa maupun guru, dan dia berharap agar tidak ada lagi kekerasan, perundungan, maupun tindakan kriminalisasi terhadap pendidik.

“Sekolah harus menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak, terutama guru dan murid. Kita tidak boleh lagi melihat adanya kasus kekerasan, bullying, atau lebih parah lagi, kriminalisasi terhadap guru. Hal ini menjadi contoh buruk yang harus segera dihentikan,” tegas Gibran dalam arahannya di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, pada Senin (11/11/2024).

Selanjutnya, Gibran menyampaikan pandangannya mengenai UU Perlindungan Anak yang saat ini, menurutnya, justru lebih banyak dimanfaatkan untuk melibatkan guru dalam kasus hukum. “Memang sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi sayangnya, saat ini undang-undang tersebut seringkali dijadikan senjata untuk menyerang para guru,” ujar Gibran.

Menyikapi hal ini, Gibran mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Perlindungan Guru. “Ke depan, kita perlu dorong adanya UU Perlindungan Guru agar para guru bisa bekerja dengan tenang dan tanpa rasa takut. Mereka harus memiliki ruang untuk mendidik dengan disiplin, namun juga mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” pungkasnya.

Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-7632368/wapres-gibran-uu-perlindungan-anak-jangan-jadi-senjata-menyerang-guru

Artikel Terkait

Rekomendasi