Hukum acara pidana di Indonesia cenderung menempatkan korban sebagai pihak pasif. Fokus utamanya lebih pada pelaku dan negara. Padahal, viktimologi sebagai ilmu tentang korban hadir untuk memperbaiki ketimpangan itu.
Viktimologi memandang korban bukan sekadar objek yang menderita, tetapi subjek yang memiliki hak suara, perlindungan, dan kepentingan dalam proses hukum. Sayangnya, perspektif ini jarang diintegrasikan secara serius dalam praktik peradilan pidana.
Ketika sebuah perkara diproses, korban sering “dilupakan” setelah laporan dibuat. Trauma, kerugian, dan kebutuhan perlindungan hukum seringkali tidak terakomodasi dengan baik.
Penerapan viktimologi dalam hukum acara pidana bisa menjadi langkah revolusioner. Misalnya, menghadirkan pendampingan psikologis korban, perlindungan saksi, atau mekanisme restorative justice yang memulihkan kondisi korban.
Antimainstream-nya terletak pada perubahan fokus. Jika biasanya pengadilan menyoroti kesalahan terdakwa, maka viktimologi menyoroti luka korban.
Hal ini penting, sebab sistem hukum tidak hanya mencari kebenaran, tetapi juga keadilan yang dirasakan langsung oleh korban.
Dengan demikian, viktimologi dapat menjembatani hukum acara pidana dengan dimensi kemanusiaan yang lebih dalam.
Nabila Marsiadetama Ginting













