Nama : Zahra Aulia Putri
Nim : 0204242084
Dosen : Indana Zulfah,S.H,M.H
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Ketika Candaan Online Berujung Maut, Hukum Kampus Dipertanyakan
Kampus itu kita ibarat kan seperti taman. Tempat kita harusnya bisa tumbuh jadi orang yang cerdas, punya empati, dan beradab. Tapi, di Universitas Udayana, rasa-rasanya “nurani” itu runtuh setelah kejadian yang bikin hati miris.
Rabu pagi, 15 Oktober 2025. Kabar duka datang dari Kampus Sudirman, Denpasar. Timothy Anugrah Saputra, mahasiswa Sosiologi FISIP, meninggal dunia setelah jatuh dari gedung fakultasnya.
Awalnya, duka menyelimuti. Tapi, duka itu langsung berubah jadi kemarahan publik. Kenapa? Karena beredar screenshot obrolan grup mahasiswa yang isinya ngejek dan ngatain korban yang baru saja tiada. Di tempat yang harusnya jadi sarang ilmu, malah lahir kata-kata yang jahat. Di “menara gading” pendidikan, malah muncul suara sinis yang menusuk kemanusiaan.
Timothy seperti dibunuh dua kali. Pertama, oleh tekanan yang tidak terlihat. Kedua, oleh “candaan” yang benar-benar kehilangan rasa. Tragedi ini jadi tamparan keras: bullying itu bukan cuma fisik, tapi juga kekerasan lisan dan digital yang merobek harga diri seseorang.
Aturan Sudah Ada, Tapi Cuma di Kertas?
Unud (Universitas Udayana) sebenarnya sudah punya peraturan main yang keren. Ada Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Bullying dan Kekerasan Seksual. Mereka juga sudah membentuk Satgas PPKS (Satuan Tugas) sesuai aturan Kemendikbudristek. Secara hukum, kampus sudah tahu tugasnya: melindungi mahasiswa.
Masalahnya, aturan tanpa pelaksanaan itu cuma sekadar tulisan di kertas. Di lapangan, peraturan ini seringnya cuma jadi pajangan atau dipakai saat acara seremonial. Kampus nggak punya sistem yang benar-benar bisa mendeteksi ada mahasiswa yang lagi tertekan, memantau obrolan di organisasi, atau mengawasi ruang digital tempat bullying zaman sekarang sering terjadi.
Padahal, sebagai lembaga negara di bidang pendidikan, kampus punya tanggung jawab konstitusional. Tiap orang berhak merasa aman. Gagalnya kampus melindungi berarti bukan cuma lembaganya yang diam, tapi juga hukum yang harusnya bersuara. Kasus Timothy ini menguji dua hal: tanggung jawab moral komunitas akademik dan tanggung jawab hukum lembaga pendidikan itu sendiri.
Hukum dan Empati: Dua Hal yang Hilang
Tentunya publik pun bertanya-tanya, kalau ada bullying sampai menyebabkan kematian, pertanyaannya bukan lagi siapa pelakunya, tapi: di mana hukum kampus saat korban butuh perlindungan?
FISIP Udayana memang cepat bertindak. Enam mahasiswa yang terbukti mengejek korban di grup chat sudah dijatuhi sanksi: dicopot dari jabatan organisasi dan direkomendasikan mendapat sanksi akademik. Ini respons yang cepat, tapi keadilan nggak boleh berhenti cuma di sanksi administrasi.
Secara hukum negara, universitas sebagai badan hukum milik negara punya kewajiban melindungi mahasiswa. Kalau ada kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, ini bisa dianalisis sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Tentu, ini analisis hukum yang berat, tapi intinya: hukum itu harus jadi wujud nyata negara peduli sama harga diri manusia.
Menurut saya, Kelemahan terbesar hukum saat ini bukan pada pasal-pasalnya, tapi pada absennya empati. Mahasiswa belajar teori keadilan di kelas, tapi sering lupa membawa keadilan itu ke kehidupan sehari-hari.
Tragedi Udayana adalah luka batin kita bersama. Timothy harus dikenang sebagai pengingat: hukum tanpa nurani akan membisu di hadapan penderitaan. Kampus harus berani berkaca dan bertanya: apakah kita benar-benar melindungi, atau cuma sekadar mengatur?
Hukum yang diam saat ada ketidakadilan itu bukan lagi pelindung, tapi saksi yang gagal. Keadilan kampus tidak lahir dari pasal-pasal, tapi dari keberanian menegakkan empati. Karena pada akhirnya, ilmu tertinggi itu adalah belajar menjadi manusia.
Sumber : kompas.com
Zahra Aulia Putri













