Tragedi di Bekasi: Nenek Bimih Jadi Korban Perampokan Berujung Pembunuhan

Author PhotoNadia Nurhalija, S.H
18 Feb 2025
contoh-kasus-hukum-pidana-freepi-20221110114044

Seorang nenek bernama Bimih (71) terjadi pada Senin, 10 Februari 2025, di rumahnya yang terletak di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Lima orang pelaku telah ditangkap dan diidentifikasi sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan salah satu di antaranya merupakan residivis.

 

Perampokan berlangsung pada tengah malam ketika para pelaku menyelinap masuk ke rumah korban. Mereka berencana untuk mencuri uang dan barang berharga dari toko kelontong milik Bimih. Saat beraksi, dua pelaku, MR dan AG, mengikat dan mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah memastikan Bimih tidak bernyawa, mereka mengambil uang tunai sebesar Rp 11,7 juta dan ponsel milik korban.

 

Polisi mengungkapkan bahwa pelaku utama, DA, adalah seorang residivis yang merencanakan perampokan ini. Ia mendapatkan imbalan sebesar Rp 1 juta dari hasil kejahatan tersebut. Dua pelaku eksekutor, MR dan AG, masing-masing mendapatkan bagian Rp 4,5 juta. Sementara itu, dua pelaku lainnya, NM dan R, berperan sebagai pengantar dan penjemput.

 

 

Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap kelima pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP dan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

 

Sumber :

https://news.detik.com/berita/d-7783092/5-perampok-sadis-bunuh-nenek-bimih-di-bekasi-terancam-15-tahun-bui

https://megapolitan.okezone.com/read/2025/02/17/338/3114713/5-perampok-bunuh-nenek-di-bekasi-ditangkap-ini-masing-masing-perannya

https://kicaunews.com/2025/02/18/dit-reskrimum-polda-metro-jaya-ungkap-kasus-curat-yang-menewaskan-perempuan-lansia-di-bekasi/

Artikel Terkait

Rekomendasi