Tragedi di Balik Tirai Sirkus : Ekploitasi Anak dan Dugaan Pelanggaran HAM di OCI

Author PhotoAmelia Putri, S.H
03 May 2025
IMG-20250504-WA0000

Tragedi di Balik Tirai Sirkus : Eksploitasi Anak dan Dugaan Pelanggaran HAM di OCI

Mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah tampil di Taman Safari Indonesia mengungkap sisi kelam yang sangat memprihatinkan. Para mantan pemain sirkus ini menceritakan pengalaman pahit berupa dugaan eksploitasi dan kekerasan fisik yang mereka alami sejak kecil. Mereka mengalami kerja paksa, dipisahkan dari orang tua, kehilangan identitas seperti akta lahir dan KTP, serta mendapat perlakuan kekerasan fisik dan tekanan mental selama masa pelatihan sirkus yang tidak manusiawi. 

Beberapa korban bahkan mengaku dijual oleh keluarganya dan tidak diizinkan bertemu kembali dengan keluarga kandungnya. Ada pula yang mengalami kecelakaan serius seperti jatuh dari ketinggian dan mengalami patah tulang atau kelumpuhan, namun hanya mendapatkan pengobatan seadanya. Selain itu, terdapat laporan penyiksaan yang sangat kejam, termasuk penggunaan setrum gajah sebagai alat penyiksaan.

Kasus ini telah menjadi perhatian DPR RI dan Komnas HAM, dengan desakan agar kasus ini diusut secara serius sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat. Namun, proses hukum menghadapi kendala karena adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Mabes Polri, sehingga DPR mendorong penyelesaian secara kekeluargaan atau keadilan restoratif untuk memberikan perhatian dan keadilan bagi para korban. 

Pihak pengelola OCI dan Taman Safari Indonesia membantah tudingan tersebut, namun kasus ini tetap menjadi sorotan publik dan legislatif untuk mencari solusi yang adil dan manusiawi bagi para mantan pemain sirkus OCI. 

Ini merupakan masalah serius terkait eksploitasi anak-anak dalam dunia sirkus di Indonesia yang membutuhkan perhatian dan penanganan serius dari berbagai pihak demi keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Kasus sirkus OCI di Indonesia merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, khususnya hak anak dan hak atas identitas. Praktik eksploitasi, kekerasan, dan perbudakan yang dialami para mantan pemain sirkus sejak usia dini melanggar berbagai ketentuan dalam Undang-Undang HAM dan konvensi internasional. Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini harus melalui proses hukum yang transparan dan memberikan perlindungan serta pemulihan hak bagi korban sesuai dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap HAM. 

Secara umum, penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi di Indonesia mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU No. 21 Tahun 2007) dengan ancaman pidana yang cukup berat, serta didukung oleh proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang terstruktur. 

Sumber : 

https://www.kompas.tv/nasional/589267/full-sisi-kelam-mantan-pemain-sirkus-oci-taman-safari-awal-gabung-hingga-berakhir-di-kursi-roda

https://www.tempo.co/hukum/kesaksian-mantan-pemain-sirkus-oci-dibawa-sejak-kecil-tak-punya-identitas-1233973 

https://fakta.com/hukum/fkt-24419/cerita-lara-eks-pemain-sirkus-oci-disiksa-pakai-setrum-gajah

https://emedia.dpr.go.id/2025/04/22/dorong-penyelesaian-kasus-dugaan-kekerasaan-mantan-pemain-sirkus-secara-kekeluargaan/ 

Artikel Terkait

Rekomendasi