Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Siapkan 41 Bukti dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah menyiapkan 41 bukti guna memperkuat argumen bahwa penetapan tersangka terhadap klien mereka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur hukum dan terkesan dipaksakan.
Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota tim hukum, Ronny Talapessy, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV pada Kamis (6/2/2025).
“Kami telah menyiapkan berbagai alat bukti yang akan diajukan dalam sidang praperadilan untuk mendukung petitum yang telah kami sampaikan sebelumnya. Bukti yang kami kumpulkan berjumlah 41 item,” ujar Ronny.
Menurut Ronny, alat bukti yang diajukan termasuk dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Selain itu, tim hukum juga akan menghadirkan dokumen hasil diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan sejumlah ahli hukum, yang membahas dugaan pelanggaran prosedural oleh penyidik KPK.
“Bukti-bukti ini antara lain meliputi hasil sidang eksaminasi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap serta dokumen FGD bersama para ahli hukum yang mengungkap potensi pelanggaran prosedur hukum dalam penyidikan KPK,” jelasnya.
Ronny berharap dengan diajukannya berbagai bukti tersebut, sidang praperadilan dapat menjadi forum yang edukatif bagi publik, sekaligus memberikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan hak-hak hukum bagi setiap individu. Ia juga menegaskan bahwa harapan mereka sejalan dengan pandangan hakim praperadilan, Djuyamto, yang menginginkan sidang ini berjalan secara transparan dan mencerahkan bagi masyarakat luas.
“Pelanggaran terhadap hukum acara bisa dialami siapa saja, tidak peduli jabatan atau status sosialnya. Dari presiden, aktivis partai seperti Mas Hasto, pedagang kecil, hingga karyawan biasa, semuanya berhak atas perlindungan hukum dan perlakuan yang adil,” tambahnya.
Ronny menekankan bahwa upaya hukum ini bukan hanya membela Hasto Kristiyanto semata, melainkan juga untuk menjaga prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil dan objektif. Ia mengingatkan bahwa setiap proses hukum harus berlandaskan aturan yang jelas, tanpa intervensi atau kepentingan di luar hukum.
Dengan bukti-bukti yang diajukan, tim hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta tersebut secara objektif dan adil, serta memberikan putusan yang benar-benar sesuai dengan prinsip keadilan hukum. Sidang praperadilan ini diharapkan dapat menjadi momen penting untuk menegakkan supremasi hukum serta menjaga hak-hak individu dari potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum.