Sibolga, – Tiga warga Kota Sibolga, Sumatera Utara, ditangkap polisi setelah terlibat interaksi brutal terhadap seorang pelajar bernama Arjuna Tamaraya. Insiden tragis ini terjadi di Masjid Agung Sibolga, di mana korban ditemukan tewas akibat luka parah di kepalanya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam Silaban, kejadian bermula saat Arjuna sedang beristirahat di dalam masjid menunggu waktu subuh. Salah seorang pelaku berinisial ZP alias A (57 tahun) yang sedang tidur di area dalam masjid merasa terganggu oleh kehadiran korban. Merasa aneh, ZP kemudian memanggil empat temannya, termasuk HB alias K (46 tahun) dan SS alias J (40 tahun).
Para juga pelaku menyerang Arjuna secara bersama-sama. Mereka memukul dan menyeret tubuh korban keluar masjid hingga kepalanya terbentur anak tangga. Tubuh korban kemudian diinjak-injak dan dilempar menggunakan buah kelapa. Akibatnya, kepala Arjuna mengalami luka parah yang mengakibatkan kematian.
Jenazah korban ditemukan ditemukan di tepi jalan oleh orang yang melintas. Arjuna sempat dibawa ke rumah sakit pada hari Sabtu, 1 November, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Kepolisian saat ini masih memburu dua orang pelaku lainnya yang diduga melarikan diri.
Kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku kejahatan yang menyebabkan kematian pelajar Arjuna (21 tahun) di Masjid Agung Sibolga pada Jumat dini hari, 31 Oktober. Pelaku ketiga yang diamankan berinisial ZP alias A, HB alias K, dan SS alias J diduga melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pencarian dan rekaman CCTV, korban semula ingin beristirahat di dalam masjid. Salah satu pelaku menegur korban, kemudian bersama rekan-rekannya melakukan sketsa hingga Arjuna mengalami luka berat di bagian kepala. Polisi telah mengamankan sejumlah bukti dari lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga dan satu buah kelapa yang digunakan pelaku. Selain penandatanganan, salah satu pelaku juga diduga mengambil uang korban.
Kasus ini membuat polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pelaku SS dikenakan tambahan Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif lengkap dan menangkap pelaku lainnya yang diduga melarikan diri. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi terkait kasus ini.
Titin Umairah, S.H













