Temuan BPK: Pajak Sebesar Rp 5,82 Triliun Belum Disetorkan ke Kas Negara

WhatsApp-Image-2024-10-25-at-12.28.26-758x506

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah mengungkapkan temuan mengenai potensi pajak yang belum disetorkan ke kas negara, yang diperkirakan mencapai Rp 5,82 triliun untuk tahun 2023. Penemuan ini disampaikan dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024.

Menurut BPK, potensi kekurangan setoran pajak ini disebabkan oleh transaksi penerimaan pajak yang tidak terdeteksi dalam Modul Penerimaan Negara. Selain itu, terdapat indikasi bahwa nilai yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak sesuai atau kurang disetor. BPK juga mencatat adanya indikasi kekurangan setoran yang berkaitan dengan sanksi administrasi, yang totalnya mencapai Rp 341,8 miliar.

“Akibatnya, kami menemukan potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 5,82 triliun, ditambah sanksi administrasi yang mencapai Rp 341,8 miliar,” ungkap BPK dalam IHPS I Tahun 2024 yang dipublikasikan pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Temuan mengenai kekurangan setoran pajak ini merupakan bagian dari masalah kelemahan dalam pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Temuan ini sebelumnya juga telah dilaporkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023.

Sebagai respons terhadap temuan ini, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan untuk melakukan evaluasi serta perbaikan pada sistem informasi perpajakan yang ada. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan dapat tercipta keterhubungan antara subsistem yang berkaitan dengan perpajakan, sehingga menghasilkan data yang lebih akurat dan valid.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan BPK. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa tindak lanjut yang akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari auditor negara.

“DJP sedang dalam proses menindaklanjuti data hasil temuan tersebut sesuai rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK,” katanya.

Dwi menambahkan bahwa langkah yang akan diambil oleh DJP termasuk penyempurnaan sistem informasi yang berkaitan dengan perpajakan serta memperbaiki proses validasi data terkait pajak. “Kami akan menyempurnakan sistem informasi dan proses validasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Dwi.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan ke depannya pengelolaan pajak dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel, sehingga potensi kekurangan setoran pajak dapat diminimalkan dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dapat meningkat.

Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20241029145151-4-583927/temuan-bpk-uang-pajak-rp-582-triliun-belum-disetor-ke-negara

Artikel Terkait

Rekomendasi