Aktor dan terpidana narkoba Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba. Kepala Rutan Wahyu Trah Utomo menegaskan bahwa penanganan kasus ini sudah sesuai prosedur hukum. Ammar Zoni diketahui terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam rutan dan telah dipindahkan ke sel isolasi selama 40 hari serta dicabut hak integrasinya untuk pembebasan bersyarat.
Kasus terungkap setelah petugas melakukan penggeledahan rutin di blok hunian pada 3 Januari 2025 yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan. Temuan barang bukti narkotika kemudian diserahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk proses hukum lebih lanjut. Ammar Zoni menjadi salah satu dari enam tersangka yang diamankan dalam kasus ini, di mana ia diduga berperan sebagai penampung sekaligus pengepul narkoba di dalam rutan.
Ammar Zoni sebelumnya sudah tercatat beberapa kali tersandung kasus narkoba dengan vonis hukuman yang terus diperberat. Dengan kasus terbaru ini, ia terancam hukuman lebih berat dan batal mendapatkan hak pembebasan bersyarat, mengingat keterlibatannya dalam jaringan narkoba di dalam tahanan.
Sumber :
Nadia Nurhalija, S.H













