Danantara dan Implikasinya: Tidak Diperiksa BPK dan KPK, Apakah Kebal Hukum?
Penerapan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru membawa perubahan signifikan dalam mekanisme pengawasan terhadap Danantara. Dengan mengacu pada regulasi terbaru ini, Danantara tidak lagi berada dalam lingkup pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, apakah ini berarti Danantara memiliki kekebalan hukum?
Menurut Direktur Eksekutif Sagara Institute, Piter Abdullah Redjalam, meskipun Danantara tidak akan diproses atau diperiksa oleh KPK dan BPK, bukan berarti badan tersebut terbebas dari hukum. Jika dalam operasionalnya ditemukan tindak pidana, maka proses hukum tetap akan berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa meskipun mekanisme pengawasan Danantara berbeda, hukum tetap memiliki peran dalam menjaga integritas dan transparansi badan tersebut.
Sebagai bentuk pengawasan alternatif, Danantara akan berada di bawah supervisi Dewan Pengawas Danantara. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga masih memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan operasional badan ini. Dengan demikian, meskipun terdapat perubahan dalam mekanisme pemeriksaan, tetap ada sistem kontrol yang bertujuan untuk memastikan bahwa Danantara beroperasi sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Dalam konteks perubahan regulasi UU BUMN, Piter menekankan bahwa pembentukan Danantara bertujuan untuk menciptakan pengelolaan BUMN yang lebih profesional dan efisien. Selama ini, BUMN sering menghadapi kendala ketika mengalami kerugian, di mana terdapat kecenderungan untuk menyalahkan pihak tertentu. Bahkan, tidak jarang kerugian yang terjadi akibat kebijakan bisnis yang salah kaprah dianggap sebagai tindak korupsi.
Dengan adanya konsep Business Judgement Rule (BJR) dalam UU BUMN yang baru, pengambilan keputusan yang merugikan perusahaan tidak serta-merta dianggap sebagai tindakan korupsi, selama keputusan tersebut dilakukan dengan tata kelola yang baik dan tanpa adanya konflik kepentingan. Namun, apabila dalam pengambilan keputusan ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, atau pelanggaran prinsip tata kelola yang baik, maka pihak terkait tetap dapat dikenakan sanksi hukum.
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan tanggal peresmian Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara pada 24 Februari 2025. Presiden Prabowo Subianto menyatakan optimisme bahwa Danantara akan menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat perekonomian nasional di masa depan. Dengan mandat utama mengelola aset negara secara terintegrasi, Danantara diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Meskipun reformasi regulasi ini membawa perubahan dalam mekanisme pengawasan, penting bagi publik untuk terus mengawasi implementasi aturan baru ini. Keseimbangan antara efisiensi dan transparansi harus tetap dijaga agar Danantara benar-benar dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan nasional tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum.