Skandal Narkoba Guncang Bawaslu KBB: Ketua Tertangkap Basah Nyabu Bersama Pengacara!

Author PhotoJunisyah Nasution, S.H
08 Mar 2025

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah, ditangkap oleh polisi pada Rabu dini hari, 5 Maret 2025, karena terlibat dalam pesta narkoba jenis sabu. Penangkapan ini terjadi di sebuah rumah yang berfungsi sebagai warung di Cililin, Bandung Barat, di mana Riza bersama dua rekannya yang berprofesi sebagai pengacara sedang mengonsumsi narkoba.

Penangkapan Riza berawal dari pengembangan kasus narkoba setelah polisi menangkap seorang pengedar bernama SP. Dari hasil interogasi, SP menunjukkan lokasi di mana dia menjual sabu, yang mengarah kepada penangkapan Riza dan dua temannya.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menyatakan bahwa saat penangkapan, pihak kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 0,84 gram serta alat penghisap.

Riza dan dua rekannya kini menghadapi ancaman hukuman yang serius. Pengedar dapat dikenakan hukuman penjara antara 5 tahun hingga seumur hidup dengan denda yang sangat besar, sementara pengguna narkoba seperti Riza terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus ini menyoroti tantangan dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan pejabat publik. Penangkapan ini juga memicu diskusi lebih luas mengenai integritas dan tanggung jawab para pemimpin dalam menjaga norma dan hukum di masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah, akan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikut adalah tahapan yang mungkin terjadi dalam proses hukumnya:

  1. : Polisi akan melakukan penyidikan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Riza Nasrul Falah.

  2. : Setelah penyidikan yang cukup, polisi akan menetapkan Riza sebagai tersangka jika terdapat bukti yang cukup.

  3. : Polisi memiliki wewenang untuk menahan tersangka selama proses penyidikan. 

  4. : Setelah penyidikan selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan. 

  5. : Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penuntutan di pengadilan.

  6. : Riza akan menjalani persidangan di pengadilan, di mana bukti-bukti dan saksi akan dihadirkan. 

  7. : Hakim akan memutuskan bersalah atau tidaknya Riza berdasarkan bukti-bukti yang ada. Jika terbukti bersalah, hakim akan menjatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara

  8. : Jika Riza tidak puas dengan putusan pengadilan, ia dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung. 

  9. : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat akan menunggu putusan pengadilan yang inkrah sebelum memutuskan pencopotan Riza dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu KBB.

  10. Namun, Bawaslu RI segera mengganti posisi Riza sebagai Ketua Bawaslu KBB. 

Sumber:

  1. https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-7811458/kronologi-ketua-bawaslu-kbb-ditangkap-bareng-pengacara-saat-nyabu
  2. https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/03/604279/asyik-pesta-sabu-begini-kronologi-penangkapan-ketua-bawaslu-bandung-barat
  3. https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-7812100/6-fakta-ketua-bawaslu-bandung-barat-ditangkap-polisi-gegara-sabu
  4. https://news.detik.com/berita/d-7811443/ketua-bawaslu-bandung-barat-ditangkap-saat-nyabu
  5. https://www.tribunnews.com/regional/2025/03/07/profil-riza-nasrul-ketua-bawaslu-bandung-barat-ditangkap-pesta-narkoba-hartanya-rp333-juta
  6. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250307134233-12-1206201/ketua-bawaslu-bandung-barat-ditangkap-saat-pakai-sabu-di-cililin
  7. https://www.youtube.com/watch?v=TmAQ7qEFYK0
  8. https://www.tribunnews.com/regional/2025/03/07/sosok-riza-nasrul-ketua-bawaslu-bandung-barat-ditangkap-saat-pesta-sabu-ngaku-diajak-teman-kuliah

Artikel Terkait

Rekomendasi