Sumber hukum pidana dapat dibedakan menjadi sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Indonesia saat ini masih memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda karena belum memiliki KUHP Nasional.
Sumber-sumber hukum pidana di Indonesia meliputi:
- KUHP
- Buku I: Ketentuan Umum (Pasal 1-103)
- Buku II: Kejahatan (Pasal 104-488)
- Buku III: Pelanggaran (Pasal 489-569)
- Undang-undang yang mengubah atau menambah KUHP
- Undang-undang pidana khusus di luar KUHP Contohnya:
- UU No. 8 Drt Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi
- UU No. 9 Tahun 1967 tentang Narkoba
- UU No. 16 Tahun 2003 tentang Anti Terorisme.
- Aturan-aturan pidana di luar Undang-undang Hukum Pidana.
- Hukum adat.
- Yurisprudensi.
Ketentuan hukum pidana juga termuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan lain, seperti UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pasal 103 KUHP menjadi dasar kemungkinan tersebut.
Asas-asas hukum pidana meliputi asas legalitas, asas tiada pidana tanpa kesalahan, asas teritorial, asas nasionalitas aktif, dan asas nasionalitas pasif.
Sumber:
- https://spada.uns.ac.id/mod/resource/view.php?id=186025
- https://pid.kepri.polri.go.id/sumber-sumber-hukum-pidana/
- https://bnp.jambiprov.go.id/hukum-pidana-pengertian-jenis-tujuan-dan-sumber/
- https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana
- https://anjirmuara.baritokualakab.go.id/mengenal-hukum-pidana/
- https://opac.fhukum.unpatti.ac.id/index.php?p=fstream-pdf&fid=4582&bid=7770
- https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/Dasar-Dasar%20Hukum%20Pidana%20di%20Indonesia%20by%20Dr.%20Fitri%20Wahyuni.,%20S.H.,%20M.H.%20(z-lib.org).pdf
- https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/qanun/article/download/2344/1208/11513