Sinergi DJP dan Kejati DKI Jakarta Ungkap Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dari Hasil Kejahatan Pajak Rp 58,2 Miliar

WhatsApp Image 2025-11-04 at 09.30.04

Oleh: Mery Christina Sinaga
(Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara)

Jakarta, 3 November 2025 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP
Jakarta Pusat bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) berhasil
membongkar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan
di bidang perpajakan dengan nilai mencapai Rp 58,2 miliar. Kasus ini menjadi sorotan publik
karena melibatkan pelaku pajak berinisial TB, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam
kasus pidana perpajakan dan kini diduga melakukan upaya penyamaran terhadap hasil
kejahatannya melalui serangkaian transaksi keuangan kompleks.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula dari hasil penyidikan pajak terhadap perusahaan PT Uniflora Prima (PT UP)
yang diduga melakukan penggelapan pajak dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil audit dan
pemeriksaan, TB yang merupakan beneficial owner dari PT UP terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan manipulasi pelaporan pajak selama beberapa tahun dengan cara
menyembunyikan sebagian besar pendapatan perusahaan, menggunakan rekening pihak ketiga,
serta membuat transaksi fiktif untuk menekan beban pajak. Setelah melalui proses panjang, TB
dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal
19 September 2024, dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 634,7 miliar karena
terbukti melanggar ketentuan pidana perpajakan. Namun, penyelidikan lanjutan menemukan
adanya aliran dana yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya dan diduga merupakan hasil dari
tindak pidana pajak yang kemudian dialihkan ke berbagai aset dan rekening di dalam maupun luar
negeri.

Modus Operandi Pencucian Uang

Hasil koordinasi antara DJP dan Kejati DKI Jakarta mengungkapkan bahwa TB menggunakan
beberapa modus untuk menyamarkan asal-usul dana kejahatan. Beberapa modus tersebut antara
lain:
1. Penempatan (placement) uang tunai ke dalam sistem perbankan nasional menggunakan
identitas pinjaman (nominee);
2. Layering (pelapisan) dengan mengonversi dana ke bentuk valuta asing dan
menyalurkannya melalui transaksi berlapis ke beberapa rekening atas nama pihak ketiga;
3. Integration (integrasi) yakni penggunaan dana hasil layering untuk membeli aset mewah
seperti apartemen di kawasan elit Jakarta, kendaraan bermotor premium, bidang tanah,
serta instrumen investasi keuangan.

Nilai aset yang berhasil dilacak dan diblokir mencapai Rp 58,2 miliar, terdiri dari uang tunai,
rekening bank, serta aset properti. Selain itu, hasil analisis transaksi menunjukkan adanya transfer
lintas negara ke rekening di Singapura, Malaysia, dan British Virgin Islands, yang memerlukan
kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) untuk penelusuran
lebih lanjut.

Penegakan Hukum dan Koordinasi Antar Lembaga

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan
bentuk nyata sinergi antar lembaga penegak hukum dalam memerangi kejahatan keuangan. “Kami
berterima kasih kepada Kejati DKI Jakarta, PPATK, OJK, BPN, serta Kemenkumham atas
dukungan penuh dalam menelusuri aliran dana hasil tindak pidana pajak yang dilakukan oleh
terpidana TB. Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan pajak tidak dapat berdiri sendiri tanpa
sanksi pidana lanjutan berupa TPPU,” ujarnya.

Pihak Kejati DKI Jakarta melalui Kepala Seksi Pidana Khusus menambahkan bahwa perkara ini
kini telah masuk tahap finalisasi berkas untuk penuntutan tambahan atas dugaan pelanggaran
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, seluruh unsur delik TPPU telah terpenuhi, karena terbukti
adanya perolehan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di
bidang perpajakan dan kemudian disamarkan.

“Penyidik telah mendapatkan cukup bukti bahwa pelaku dengan sengaja melakukan transaksi
keuangan yang bertujuan untuk menyembunyikan asal-usul dana hasil tindak pidana. Berdasarkan
Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, perbuatan ini dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 20
tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujar pejabat Kejati DKI Jakarta dalam keterangan
persnya.

Aspek Hukum dan Implikasi

Dari perspektif hukum pidana, perkara ini merupakan contoh keterkaitan langsung antara tindak
pidana asal (predicate crime) berupa kejahatan perpajakan dengan tindak pidana lanjutan berupa
pencucian uang (TPPU). Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2010, tindak pidana di bidang perpajakan termasuk dalam kategori tindak pidana asal dari
TPPU. Dengan demikian, aparat penegak hukum berwenang menindaklanjuti temuan kejahatan
pajak hingga ke tahap penyidikan pencucian uang tanpa perlu menunggu adanya laporan
tambahan.

Kasus ini juga menjadi preseden penting dalam praktik penegakan hukum terpadu, sebab
membuktikan efektivitas kolaborasi antara DJP, Kejaksaan, PPATK, OJK, dan Kepolisian dalam
menelusuri dan menindak pelaku kejahatan keuangan lintas sektor. Selain memberikan efek jera
bagi pelaku, langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas sistem perpajakan nasional serta
mendukung agenda pemerintah dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Kesimpulan

DJP menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menagih pajak, tetapi juga menindak tegas
pelanggaran pidana yang merugikan negara. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan pajak untuk
bersembunyi di balik sistem keuangan modern. Kami akan terus bekerja sama dengan seluruh
aparat penegak hukum untuk memastikan setiap rupiah uang negara dapat kembali dan setiap
pelaku kejahatan mendapatkan hukuman setimpal,” tutup DJP dalam pernyataan resminya.

Sumber:
https://www.antaranews.com/berita/5216721/djp-kejati-bongkar-skema-pencucian-uangterpidana-
pajak-rp582-miliar?utm_source=chatgpt.com 
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8189063/terbongkar-modus-cuci-uang-rp-58-
m-dari-kasus-pajak-lintas-negara?utm_source=chatgpt.com
https://ikpi.or.id/en/djp-bongkar-skandal-pencucian-uang-rp-582-miliar-terpidana-gunakanskema-
lintas-negara?utm_source=chatgpt.com

Artikel Terkait

Rekomendasi