Seorang Petani yang Lecehkan 4 Anak Dibawah Umur di Aceh Tengah Akhirnya Ditangkap

Gambaran terkait pelecehan seksual (Shutterstock).
Gambaran terkait pelecehan seksual (Shutterstock).

Jajaran Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil menangkap seorang pelaku pemerkosaan terhadap empat anak di bawah umur yang berdomisili di wilayah Aceh Tengah. Pelaku berinisial CR alias AK, berusia 54 tahun dan bekerja sebagai petani, kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tengah AKBP M. Taufiq menjelaskan dalam konferensi pers bahwa kejahatan ini terjadi sejak tahun 2024 dan pelaku melakukan tindak bejatnya di beberapa lokasi berbeda dalam wilayah hukum Aceh Tengah, termasuk di kamar mandi sebuah tempat pengajian dan di kamar tidur pelaku sendiri. Keempat korban berusia antara 6 hingga 11 tahun.

Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut didorong oleh nafsu ketika melihat anak-anak tersebut. Untuk melindungi hak korban, alamat dan identitas korban serta pelaku disamarkan karena mereka tinggal di kampung yang sama.

Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang Hukum Jinayat yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman cambuk 90 hingga 200 kali, denda emas masing-masing 900 hingga 2000 gram, serta kurungan penjara antara 7 tahun 5 bulan hingga 16 tahun 6 bulan.

Rektor IAIN Takengon Prof. Dr. Ridwan Nurdin MCL mengecam keras aksi amoral yang dilakukan pelaku tersebut, menilai tindakan ini melanggar nilai kemanusiaan dan moral, serta menyerukan penegakan hukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera.

Sumber :

https://www.ajnn.net/news/polisi-tangkap-pelaku-pemerkosaan-empat-anak-di-aceh-tengah/index.html

https://www.beritasatu.com/network/lintasgayo/712466/lagi-satreskrim-polres-aceh-tengah-ungkap-kasus-pelecehan-seksual-4-anak-di-bawah-umur-jadi-korban

https://aceh.tribunnews.com/nanggroe/995935/nodai-empat-bocah-seorang-petani-terancam-pidana-200-bulan

Artikel Terkait

Rekomendasi