Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan tanggapan terkait permintaan artis Sandra Dewi yang meminta agar harta bendanya yang disita segera dikembalikan. Harta tersebut disita sehubungan dengan kasus korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis (HM), yang saat ini terjerat dalam perkara korupsi komoditas timah.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa kasus ini harus dipahami dalam konteks di mana suaminya merupakan terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menegaskan bahwa tindakan penyitaan aset merupakan bagian dari proses hukum yang perlu dilakukan untuk membuktikan kepemilikan dan asal-usul aset tersebut. “Saya selalu sampaikan bahwa yang terdakwa itu adalah HM, dan dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan juga TPPU,” ungkap Harli saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Kejagung menghargai permintaan yang diajukan oleh Sandra Dewi, namun Harli mengingatkan bahwa pengusutan kasus TPPU mengharuskan penyidik untuk melakukan penyitaan secara menyeluruh. “Jadi, apabila Sandra Dewi meminta agar aset yang tidak terkait dikembalikan, perlu dipahami bahwa semua ini terkait dengan kasus suaminya,” tambah Harli.
Harli juga meminta semua pihak untuk bersabar menunggu pembuktian kepemilikan aset terkait kasus ini. Ia menjelaskan bahwa proses penegakan hukum seperti ini adalah hal yang biasa. “Kita menghormati apa yang mereka sampaikan, tetapi semuanya kembali kepada pembuktiannya,” tegasnya. Dia menambahkan bahwa dalam sidang sebelumnya, hakim telah meminta penjelasan terkait asal-usul aset dan perjanjian yang mungkin ada, terutama jika aset tersebut dihasilkan dari endorsement.
Pernyataan Kejaksaan Agung ini menunjukkan komitmen mereka untuk transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum, sambil tetap mempertimbangkan hak dan kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Seiring berjalannya proses hukum, penting bagi semua pihak untuk mengikuti perkembangan dan hasil dari penyidikan yang sedang berlangsung.