PT Medan Kuatkan Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta untuk Pedagang Satwa Dilindungi

Screenshot_20251103-195449_Gallery

Medan,  Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah memperkuat hukuman Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap penipuan Stevanus Deo Bangun alias Evan, yang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dalam kasus perdagangan satwa dilindungi, seperti burung nuri bayan dan kura-kura kaki gajah atau baning cokelat.

Dalam putusan banding Nomor 2447/PID.SUS-LH/2025/PT MDN, majelis hakim PT Medan yang diketuai Longser Sormin menerima banding dari jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa, serta menguatkan vonis PN Medan Nomor 713/Pid.Sus.LH/2025/PN Mdn tanggal 11 September 2025. Evan, warga Jalan Berdikari Baru No. 4, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, dinyatakan bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 yang diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Belawan, yang meminta 6,5 ​​tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. PN Medan sebelumnya, yang diketuai Hendra Hutabarat, telah menjatuhkan vonis serupa dengan subsider 2 bulan penjara.

Kasus ini berawal ketika Evan mengirimkan foto burung nuri bayan hijau miliknya di Facebook. Seorang polisi yang melihat unggahan tersebut menyamar sebagai pembeli dan menghubungi Evan untuk membeli burung tersebut seharga Rp8 juta. Mereka bertemu di sebuah warung kopi dekat rumah Evan pada Jumat, 15 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Polisi kemudian meminta melihat hewan lain di rumah Evan, di mana ditemukan lima ekor burung nuri bayan dan dua butir telurnya, serta dua ekor kura-kura kaki gajah. Evan dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Artikel Terkait

Rekomendasi