Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

WhatsApp Image 2025-10-13 at 04.47.35_24feafd2

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop. Hakim tunggal I Ketut Darpawan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Mengadili: Menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” bunyi putusan yang dibacakan pada Senin (13/10/2025).

Kuasa hukum Nadiem menyatakan akan mempersiapkan alat bukti substansial untuk meringankan kliennya di persidangan pokok perkara. “Proses praperadilan ini baru membuktikan administrasi penetapan tersangka. Kami akan mempersiapkan alat bukti yang memberikan pembuktian secara substansial nantinya,” ujar pengacara Nadiem.

Keluarga Nadiem yang hadir di sidang menyatakan kekecewaan mendalam. “Hasil keputusan ini sangat menyedihkan, mematahkan hati kami sebagai orang tua. Kami tahu anak kami adalah orang yang bersih, menjalankan pekerjaannya dengan prinsip moral, kejujuran, dan kebaikan untuk nusa dan bangsa. Tapi sekarang kita hadapi perjuangan ke depan yang panjang,” kata salah seorang anggota keluarga.

Sebelumnya, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk pendidikan daring selama pandemi Covid-19 dengan anggaran Rp9,3 triliun. Kasus ini diduga merugikan negara Rp1,98 triliun, dan Kejagung telah menetapkan lima tersangka termasuk Nadiem. Nadiem sempat menjalani dua kali pemeriksaan pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.

Artikel Terkait

Rekomendasi