Praperadilan Ditolak, Tom Lembong Siap Hadapi Proses Peradilan Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Author Photoportalhukumid
28 Nov 2024
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Lembong, tampak mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan pada Selasa (29/10/2024) di Jakarta, dengan dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Perdagangan dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Lembong, tampak mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan pada Selasa (29/10/2024) di Jakarta, dengan dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Perdagangan dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp400 miliar.

Pada Selasa, 26 November 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, status tersangka yang melekat pada Tom Lembong tetap berlanjut, dan ia harus menghadapi proses peradilan lebih lanjut.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan hakim tersebut. Menurut Ari, pihaknya merasa bahwa hakim yang menangani perkara praperadilan tidak mempertimbangkan perubahan substansial dalam pemikiran terkait praperadilan, seperti yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengubah semangat praperadilan. Ari merasa bahwa hakim terlalu terfokus pada aspek formalistik tanpa mengupayakan penyegaran dalam perspektif hukum yang lebih maju.

“Dia (hakim) tidak meng-upgrade cara berpikirnya. Seperti misalnya putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengubah semangat praperadilan, hanya melihat praperadilan sebatas formalistik,” kata Ari kepada Tempo pada Kamis, 28 November 2024.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, Ari mengungkapkan bahwa kliennya, Tom Lembong, siap untuk menjalani peradilan pokok yang akan segera dimulai. “Itu mungkin satu bulan lagi sudah dimulai peradilan pokoknya,” ujar Ari, mengonfirmasi kesiapan kliennya untuk menghadapi persidangan berikutnya.

Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya, menyatakan kekecewaannya atas keputusan hakim. Sejak awal penetapan status tersangka, Tom merasa ada kemungkinan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi yang dipengaruhi oleh perbedaan pandangan politik. Meskipun tidak mengungkapkan secara spesifik, Ari menyatakan bahwa Tom merasakan adanya konotasi politik di balik penetapan tersangka tersebut. “Kemarin itu karena keadaan politik, kan, ada sajalah kepentingan politik segala macam. Tetapi secara spesifik Tom tidak ngomong, secara umum saja dia ngomong bahwa ini ada kaitan politik,” jelas Ari.

Ari Yusuf Amir menambahkan bahwa pihaknya akan menyerahkan hasil keputusan hakim praperadilan kepada institusi pendidikan, khususnya fakultas hukum universitas, untuk mendapatkan penilaian akademis terkait keputusan tersebut. Ari berharap keputusan tersebut bisa dijadikan bahan evaluasi bagi perkembangan penegakan hukum di Indonesia. “Biarlah universitas, fakultas hukum kampus yang menilai itu dalam melakukan eksaminasi (tinjauan akademis). Apakah memiliki pijakan atau dasar hukum yang kuat? Atau masih pakai paradigma lama, sehingga menghasilkan peradilan sesat,” katanya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, dalam putusannya menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong telah memasuki ranah materi pokok perkara, yang seharusnya dibuktikan dalam pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Hakim juga menyatakan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. Keputusan ini semakin memperkuat posisi penuntutan terhadap Tom Lembong yang akan segera menghadapi sidang pokok perkara.

Sumber:
https://www.tempo.co/hukum/praperadilan-ditolak-tom-lembong-siap-jalani-peradilan-dugaan-korupsi-impor-gula-1174399

Artikel Terkait

Rekomendasi