Majelis Hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, menjatuhkan vonis terhadap tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan seorang pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten.
Ketiga terdakwa, dua di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Kemudian terdakwa ketiga mendapat hukuman penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
Adapun sidang vonis ini digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Selasa (25/3/2025).
Dalam sidang itu, turut disaksikan langsung oleh pihak keluarga korban. Hakim Ketua Arief Rachman memutuskan dua terdakwa, Kelasi Kepala KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Aidil, terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. Atas hal itu, keduanya divonis hukuman seumur hidup dan diberhentikan dari TNI.
“Mempidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim Arief Rachman di persidangan, Selasa (25/3/2025).
Sementara untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan, dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut serta diberhentikan dari TNI.
“Pidana pokok penjara selama 4 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim.Untuk tuntutan restitusi tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Di persidangan, ketiga terdakwa lewat kuasa hukumnya masih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.
Begitu juga dengan Oditur Militer atau penuntut umum.
“Alhamdulillah, hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga,” kata Rizky Agam kepada awak media.
Terkait restitusi, kata dia, pihak keluarga tidak menargetkan akan dikabulkan.
Hal itu dikarenakan melihat kondisi terdakwa.
“Kami dari awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut.
Karena kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup membayar restitusi tersebut,” tandasnya.
Tuntutan sebelumnya
Sebelumnya, pada sidang tuntutan Senin ( 10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa, Kelasi Kepala KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, dengan Pasal penadahan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk terdakwa Bambang dan Akbar, dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.
Oditur Militer memohon dalam perkara ini, terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Sementara itu, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.
Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209.633.500, dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.
Selanjutnya, terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147.133.500, dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.
Terakhir, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147.133.500, dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum