PPATK Lakukan Pemblokiran Massal Rekening, 13 Ribu Rekening Diduga Terkait Judi Online Terdampak!

Author Photoportalhukumid
10 Nov 2024
Ilustrasi Blokir Rekening (mediakonsumen.com).
Ilustrasi Blokir Rekening (mediakonsumen.com).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir sejumlah besar rekening yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian online di Indonesia. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa hingga saat ini, ada sebanyak 13.481 rekening yang diblokir, mencakup transaksi di 28 bank di seluruh negeri. Langkah pemblokiran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memerangi aliran dana yang mengarah pada aktivitas ilegal, terutama dalam bentuk judi online.

Menurut Ivan, nilai transaksi yang terkait dengan rekening-rekening tersebut mencapai angka yang fantastis, yaitu sekitar Rp280 triliun hingga akhir Triwulan III tahun 2024. Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa pola transaksi judi online saat ini mengalami pergeseran, dengan banyak transaksi yang kini melewati jalur usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan juga melalui platform aset kripto. Pergeseran ini menunjukkan bahwa pelaku judi online terus mencari cara baru untuk menghindari deteksi oleh pihak berwenang, dengan memanfaatkan mekanisme pembayaran alternatif dan teknologi digital.

Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, juga telah menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas jaringan perjudian online di Indonesia. Untuk memperkuat langkah ini, Menko Polkam membentuk tim khusus bernama Desk Pemberantasan Narkoba dan Judi Online, yang kini dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Desk ini bertujuan untuk mengkoordinasikan upaya lintas lembaga dalam memberantas sindikat narkoba dan judi online yang terus merajalela.

Dalam keterangan lebih lanjut, Jenderal Listyo menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, untuk membersihkan segala bentuk aktivitas yang terkait dengan judi online, baik di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) maupun di berbagai kementerian lainnya yang terkait. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap jaringan pelaku, sehingga segala aktivitas yang mengarah pada perjudian online bisa ditindak secara tegas. Listyo menegaskan bahwa komitmen ini meliputi pembersihan di tingkat kementerian maupun jaringan operasional yang lebih luas, tanpa pandang bulu.

Listyo menambahkan bahwa Menkomdigi telah memberikan dukungan penuh bagi pihak kepolisian untuk melakukan investigasi mendalam terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Dengan dukungan Kemkomdigi, tim gabungan akan berfokus pada pemutusan mata rantai tindak pidana judi online yang mencakup pihak penyedia layanan, penyebar, hingga pelaku transaksi.

Langkah-langkah ini menunjukkan sinergi yang kuat antara berbagai lembaga di Indonesia untuk menghentikan peredaran uang yang terkait dengan perjudian online. Pemerintah bertekad untuk menegakkan aturan hukum dengan tegas, guna melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik-praktik ilegal ini.

Sumber:
https://www.nesiatimes.com/ppatk-langsung-blokir-rekening/

Artikel Terkait

Rekomendasi