PPATK Kaji Aset Majelis Kasasi yang Membatalkan Vonis Ronald Tannur

Author Photoportalhukumid
31 Oct 2024
Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini sedang melakukan analisis terhadap aset kekayaan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang baru-baru ini mengubah putusan bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi hukuman penjara selama lima tahun. Selain menyelidiki majelis kasasi, PPATK juga memperhatikan harta kekayaan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus kompleks ini.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi bahwa lembaganya sedang berkoordinasi dengan penyidik untuk menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami melakukan analisis dan berkoordinasi dengan penyidik. Kami melaksanakan tugas kami sesuai aturan,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa (29/10/2024).

Ivan menjelaskan bahwa PPATK berfokus pada analisis harta kekayaan berdasarkan konstruksi kasus yang ada. Temuan yang dihasilkan dari analisis ini akan dilaporkan kepada pihak penegak hukum. “Dasarnya, PPATK akan menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan konstruksi kasus ini. Semua hasil temuan kami akan disampaikan kepada penegak hukum yang relevan,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah membatalkan putusan bebas Ronald Tannur terkait dugaan pembunuhan Dini Sera. Pengadilan tersebut mengubah keputusan dari bebas menjadi hukuman penjara selama lima tahun, seperti yang tertuang dalam perkara Nomor 1466/K/Pid/2024, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Soesilo, bersama dua anggota majelis, Anilai Mardhiah dan Sutarjo, serta panitera pengganti Yustisiana.

Dalam isi amar putusan yang dipublikasikan pada Rabu (23/10/2024), tertulis, “Kabul kasasi Penuntut Umum batal judex facti,” serta dinyatakan bahwa Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman penjara lima tahun.

Sidang putusan terkait dugaan pembunuhan Dini Sera yang melibatkan Ronald Tannur dilangsungkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Majelis hakim yang memimpin kasus ini terdiri dari Erintuan Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Pada saat itu, majelis hakim memutuskan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan tindakan pembunuhan yang didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Tannur dari semua tuduhan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp 263,6 juta dengan subsider enam bulan kurungan yang diajukan oleh jaksa.

Namun, kini ketiga hakim yang terlibat dalam perkara tersebut telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Erintuan Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Ketiga hakim tersebut ditangkap di Jawa Timur dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan ini menambah kompleksitas kasus yang melibatkan Ronald Tannur dan menciptakan pertanyaan lebih lanjut mengenai integritas proses peradilan.

Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-7613152/ppatk-analisis-harta-majelis-kasasi-yang-anulir-vonis-ronald-tannur

Artikel Terkait

Rekomendasi