Medan, Sumatera Utara – Polrestabes Medan telah mengungkap penyebab kebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamozaro Warubu, yang terjadi pada 4 November 2025. Kebakaran tersebut terbukti dilakukan secara sengaja oleh empat tersangka, dengan motif dendam dan sakit hati terhadap hakim tersebut. Salah satu otak pelaku adalah Fahrul Aziz Siregar, mantan supir pribadi hakim, yang masuk ke kamar rumah dan membakarnya menggunakan bahan bakar minyak Pertalite, serta mencuri perhiasan milik istri hakim.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jen Calvin Simanjuntak, menegaskan bahwa pembakaran ini tidak ada kaitannya dengan peristiwa sebelumnya. Sampai dengan saat ini penyidik belum menemukan faktor lain dan tidak menemukan sebab akibat peristiwa sebelumnya sehingga mengakibatkan peristiwa pencurian dan pembakaran terjadi dengan kesimpulan dari rangkaian panjang proses penyelidikan dan penyidikan di dalam bingkai kriminalisasi bahwa tersangka satu terang-terangan melakukan pembakaran dan pencurian atas kesadaran dirinya sendiri dan sudah direncanakan, ujar Kombes Calvin dalam konferensi pers.
Kronologi kejadian bermula pukul 10:17 WIB, ketika tersangka memasuki kompleks perumahan. Dalam waktu 15 menit, mereka mencuri perhiasan di kamar utama, menyiram area dengan bahan bakar, dan menyalakan api di beberapa titik untuk memastikan rumah terbakar. Kebakaran terjadi pukul 10:41 WIB, saat hakim sedang memimpin konferensi di PN Medan. Istri dan keluarga hakim telah meninggalkan rumah sekitar 20 menit sebelumnya, sehingga rumah dalam keadaan kosong. Api berhasil dipadamkan pukul 11:18 WIB.
Selain Fahrul Aziz Siregar, polisi menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka telah menyita barang bukti seperti helm, baju, tas, celana, sepatu, dan motor yang digunakan pelaku. Perhiasan yang dicuri dijual secara bertahap ke toko emas, menghasilkan uang ratusan juta. Sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi, sebagian lagi sebagai uang tutup mulut kepada tersangka lain.
Hakim Kamozaro sedang menangani, seperti kasus korupsi jalan oleh mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dengan nilai dugaan Rp231 miliar. Ia menyatakan tidak mengetahui tanda-tanda kejadian tersebut dan baru tahu setelah ditelepon tetangga. Namun Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menyebut hakim menerima telepon misterius sebelum kebakaran, yang dianggap sebagai potensi teror.
Dampak kebakaran meliputi kerusakan dokumen penting seperti akte, kartu keluarga, dokumen kepegawaian, dan dokumen anak-anak yang terbakar. Polisi mengungkap kasus ini dalam waktu 10 hari, dengan memeriksa total 48 orang Saksi. Rekaman CCTV dari dalam dan sekitar kompleks perumahan menjadi bukti utama.
Komisi Yudisial (KY) mendorong pengusutan transparan, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan dan akan membahas proses penyidikan. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk kejelasan kronologi dan motif.
Titin Umairah, S.H











