Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengungkap empat kasus narkoba dalam minggu ini, dengan total penyertaan 238 kilogram sabu-sabu dan 120,28 kilogram ganja. Tiga dari empat kasus tersebut terjadi di Aceh, sementara satu kasus lainnya terungkap di Bengkalis, Riau.
Polisi mengungkapkan bahwa jaringan narkoba yang berhasil dibongkar melibatkan warga negara Nigeria. Jika terbukti bersalah, para tersangka akan dikenakan pasal-pasal berlapis yang dapat mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
“Melalui hasil analisis kami, kami dapat mengidentifikasi bahwa kasus ini dikendalikan oleh seorang warga negara Nigeria yang berasal dari Nigeria. Kami akan membawa kasus ini ke tingkat internasional untuk pengembangan lebih lanjut dengan kerjasama internasional dan satu orang DPO lokal,” ungkap pihak kepolisian.
Bukti yang berhasil disita dalam penggerebekan ini meliputi 169,56 gram sabu-sabu, satu unit kendaraan mini truck, dan peralatan komunikasi. Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Polisi berharap dapat segera menangkap DPO yang terlibat dalam jaringan ini untuk mengungkap lebih lanjut mengenai peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia