Bekasi, Jawa Barat – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah rumah yang dijadikan industri pembuatan sabun dan pewangi pakaian ilegal pada Jumat siang. Lokasi penggerebekan berada di Kavling Carolus, Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Jati Murni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil membekuk pemilik usaha berinisial ROH bersama 20 orang karyawannya.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang menemukan produk sabun dan pewangi pakaian yang tidak asli dan dijual di bawah harga pasar. Kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama tiga bulan terakhir dengan omset mencapai miliaran rupiah. Modus operandi pelaku adalah memalsukan sejumlah merek sabun dan pewangi pakaian cair dengan mencetak kemasan yang mirip produk asli. Sementara itu, cairan dan pewangi diperoleh dari toko kimia.
Usaha rumahan ini memiliki sekitar 20 karyawan. “Ini karyawan industri rumahan cukup banyak kurang lebih 20 orang. Kemudian kalau puluhan jerigen ada di dalam nanti sama-sama akan kita lihat. Dan juga ini ada mesin cetak daripada merek yang digunakan,” ujar salah satu petugas polisi di lokasi.
Pemasaran produk dilakukan melalui platform e-commerce online. Sebagai barang bukti, polisi menyita puluhan drum besar dan jerigen berisi cairan kimia, serta sejumlah mesin cetak kemasan.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1. Penggerebekan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk palsu yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Titin Umairah, S.H














