Kasus penganiayaan terhadap pengepul kelapa sawit bernama Sumardi melibatkan Kanit Intelkam Polsek Muara Batang Gadis, Mandailing Natal, Sumatera Utara, Aiptu SN, dan dua anaknya, SR serta AJ. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.
Kejadian bermula pada Rabu (22/1/2025), ketika Sumardi diduga menampung kelapa sawit milik Aiptu SN yang dicuri. SN memukuli korban di gudang kelapa sawit miliknya hingga babak belur dan tak sadarkan diri. Penganiayaan berlanjut keesokan harinya, saat SR dan AJ kembali menganiaya Sumardi di rumah mereka.
Video kondisi Sumardi yang babak belur dan tak sadarkan diri beredar luas di media sosial, memicu kecaman publik. Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, mengungkapkan bahwa laporan dari keluarga korban segera ditindaklanjuti. “Begitu laporan masuk, kami langsung melakukan pendalaman, gelar perkara, dan menetapkan SN serta dua anaknya sebagai tersangka,” ujar Arie pada Sabtu (25/1/2025).
Ketiga pelaku dikenai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Selain itu, Aiptu SN juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah dalam sidang etik.
Sumber :