Polda Metro Jaya Tangkap 3.599 Preman dalam Operasi Brantas Jaya di Jakarta

Author PhotoTitin Umairah, S.H
26 May 2025
hq720

Jakarta, 26 Mei 2025-

Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3.599 preman di wilayah Jakarta yang terlibat dalam berbagai tindakan kriminal dan aksi premanisme. Penangkapan ini dilakukan selama 15 hari dalam operasi Brantas Jaya. Dari jumlah tersebut, beberapa pelaku direhabilitasi, sementara ratusan lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam operasi Brantas Jaya 2025, Polda Metro Jaya menangani total 251 kasus. Terkait dengan tindakan premanisme yang dilakukan dengan menyamar sebagai organisasi massa, Polda Metro Jaya juga telah menangkap 56 orang. “Kami berhasil menargetkan beberapa pelaku premanisme dalam berbagai bentuk, termasuk premanisme yang dilakukan secara individu, yang menyamar sebagai organisasi masyarakat, serta premanisme yang dilakukan oleh pemungut uang dan geng motor yang dapat menyebabkan keributan,” ungkap Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas semua tindakan premanisme di wilayah hukum mereka. Dalam hasil penyelidikan polisi setelah menangkap 30 anggota organisasi massa yang terlibat dalam pemerasan parkir di Rumah Sakit Umum Tangerang Selatan, organisasi tersebut diperkirakan telah meraup keuntungan sebesar Rp 7 miliar.

Menurut perhitungan polisi, berdasarkan jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang diparkir di RSUD Tangsel, organisasi massa tersebut diperkirakan mendapatkan Rp 1 miliar per tahun, atau total Rp 7 miliar selama tujuh tahun sejak 2017. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rasatya Triputra, dalam konferensi pers mengenai hasil operasi Brantas Jaya 2025 di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin sore.

“Jika kita akumulasikan untuk satu tahun, angka ini bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Dan ini telah berlangsung sejak 2017,” tambahnya. Saat ini, Polda Metro Jaya masih memburu ketua organisasi massa PP Tangsel yang berinisial MR, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Artikel Terkait

Rekomendasi