Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan sesuai peraturan perundang-undangan terhadap dugaan kasus pencabulan yang melibatkan pimpinan sebuah pondok pesantren di Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan tiga korban yang masih berusia anak, salah satunya bahkan mengalami kehamilan yang kemudian diakhiri melalui tindakan aborsi oleh terduga pelaku.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, menyampaikan harapannya agar kasus ini ditangani secara serius. “Kami berharap terduga pelaku dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nahar. Ia juga menekankan bahwa para korban, terutama yang masih anak-anak, harus mendapatkan pendampingan yang menyeluruh.
Selain itu, Nahar menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak korban. Jika korban terbukti mengalami kekerasan seksual, mereka berhak menerima berbagai bentuk pemulihan, termasuk restitusi atau ganti rugi dari pelaku, yang diharapkan dapat diusulkan dan dipenuhi melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pendekatan komprehensif ini diharapkan mampu memulihkan kondisi psikologis, fisik, dan sosial para korban.
Kasus ini memicu kemarahan masyarakat setempat. Pada Minggu, 1 Desember 2024, warga sekitar merusak bangunan pondok pesantren di Cikande setelah kasus kekerasan seksual ini terungkap. Amarah warga semakin memuncak karena pelaku, yang berinisial KH dan merupakan pimpinan pesantren, berusaha melarikan diri. Ia ditemukan bersembunyi di plafon rumah salah seorang warga untuk menghindari amukan massa. Namun, aparat Kepolisian Resor Serang berhasil menangkap dan menahan tersangka.
Kementerian PPPA menegaskan bahwa selain menangani pelaku sesuai hukum, perhatian khusus harus diberikan kepada upaya pemulihan korban. Pendampingan dan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan dan perlindungan yang berkelanjutan bagi mereka. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan tanggung jawab semua pihak dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan, khususnya di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat mereka merasa aman.