Pimpinan MPR Menekankan Pentingnya Proses Hukum yang Adil untuk Tiga Hakim PN Surabaya

Author Photoportalhukumid
24 Oct 2024
pimpinan-mpr-eddy-soeparno-ditetapkan-bertugas-di-komisi-xii-dszd

Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, memberikan pujian terhadap tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil menangkap tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan putusan bebas Ronald Tannur. Menurutnya, langkah ini sangat penting dan perlu, karena ketiga hakim tersebut kini telah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatannya.

Eddy menganggap bahwa putusan bebas terhadap Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat, merupakan situasi yang aneh dan mencurigakan. Ia menekankan bahwa bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman audio visual yang menunjukkan tindakan penganiayaan terhadap korban, sangat jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. “Bukti yang ada bahkan telah viral di kalangan masyarakat, menunjukkan bahwa tindakan para hakim yang memutuskan pembebasan adalah sesuatu yang perlu dicurigai,” ujar Eddy dalam pernyataannya pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Dengan melihat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para hakim dan pengacara, Eddy berharap agar mereka mendapatkan hukuman yang sebanding dengan kesalahan yang dilakukan. Ia yakin bahwa Kejagung akan menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga para pelaku, termasuk hakim dan pihak-pihak lain yang terlibat, bisa diadili dengan adil. “Penting bagi kita untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama bagi korban dan keluarganya,” tambahnya.

Eddy juga menegaskan pentingnya memberikan perlindungan hukum bagi korban dan keluarganya. Ia percaya bahwa sistem hukum di Indonesia mampu memberikan keadilan yang layak bagi mereka yang dirugikan. “Saya yakin bahwa hukum di negara kita akan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ungkapnya.

Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hanindya, serta satu pengacara bernama Lisa Rahmat, yang diduga memberikan suap kepada hakim untuk mempengaruhi putusan dalam kasus Ronald Tannur.

Sumber:
https://www.metrotvnews.com/read/bVDCgdXv-pimpinan-mpr-3-hakim-pn-surabaya-harus-diproses-hukum-secara-adil

Artikel Terkait

Rekomendasi