Perubahan UU BUMN Perketat Pengawasan Bank: Siapkah Hadapi Ancaman Baru Pencucian Uang?

WhatsApp Image 2025-06-17 at 15.52.52

Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang kini menjadi UU Nomor 1 Tahun 2025, membawa dampak penting bagi sektor perbankan milik negara. Salah satu fokus utamanya adalah penguatan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Poin strategis dalam perubahan UU ini menuntut bank-bank pelat merah seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN untuk memperkuat pengawasan internal serta menyesuaikan seluruh proses keuangannya dengan regulasi yang berlaku. Komitmen terhadap praktik yang bersih dan transparan menjadi kewajiban, bukan sekadar formalitas.

Selaras dengan semangat tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengesahkan Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 yang mewajibkan bank untuk menjalankan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Jika aturan ini dilanggar, bank dapat dikenai sanksi administratif dengan denda hingga Rp 50 miliar — sebuah langkah tegas untuk meningkatkan integritas sistem keuangan nasional.

Namun demikian, tidak sedikit yang menyuarakan keprihatinan atas potensi celah dalam revisi UU BUMN, terutama terkait redefinisi kerugian BUMN yang tidak lagi otomatis dianggap sebagai kerugian negara. Pengamat menyebut bahwa celah ini dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Aktivis 98, Arif Mirdjaja, bahkan menilai bahwa aturan ini bisa menjadi “tameng hukum” bagi pelaku penyalahgunaan wewenang di tubuh BUMN.

Kasus-kasus nyata pun bermunculan. Salah satunya adalah dugaan TPPU di dua bank milik negara yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dengan nilai kerugian negara mencapai hampir Rp 130 miliar. Kasus ini semakin menegaskan bahwa bank BUMN memang tidak kebal dari risiko kejahatan keuangan dan memerlukan sistem pertahanan hukum yang kuat.

Dalam situasi ini, sinkronisasi antara UU BUMN dan regulasi anti-money laundering seperti UU No. 8 Tahun 2010 menjadi sangat penting. Upaya ini akan memperkokoh pertahanan sektor perbankan milik negara dari potensi penyimpangan dan mendorong praktik bisnis yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Revisi UU BUMN bukan sekadar perombakan struktural, tapi juga momentum penting untuk menata ulang komitmen bank milik negara dalam menjunjung integritas, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

 

Sumber:

Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-pertegas-program-anti-pencucian-uang-di-bank-denda-bisa-capai-rp-50-miliar?utm_source=chatgpt.com

https://nasional.sindonews.com/read/1526775/15/uu-bumn-disahkan-aktivitas-98-soroti-potensi-korupsi-dan-money-laundry-1738922521?utm_source=chatgpt.com

https://www.antaranews.com/berita/4210152/kejati-jateng-limpahkan-tppu-dua-bank-bumn-ke-penuntutan?utm_source=chatgpt.com

Artikel Terkait

Rekomendasi